Daerah

Segini Jumlah Pengawas TPS di Seluruh Bangkalan pada Pemilu 17 April Nanti

×

Segini Jumlah Pengawas TPS di Seluruh Bangkalan pada Pemilu 17 April Nanti

Sebarkan artikel ini
stenpel panjang 4

BANGKALAN, Limadetik.com — Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg sebentar lagi akan dilaksanakan, pelaksanaan nya akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang, berbagai persiapan dan kesiapan pun telah dilakukan oleh masing-masing penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu baik pusat maupun daerah.


Selain KPU dan Bawaslu para Penyelenggara Pesta Lima Tahunan terus mempersiapkan diri. Termasuk menetapkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) di seluruh Wilayah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (25/3/2019) kemarin.


Setidaknya 3.825 Pengawas TPS yang ditetapkan sekaligus dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan. Pelantikan Pengawas TPS tersebut berlangsung di 18 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bangkalan.
Pada pelantikan P- TPS kali ini ternyata dilakukan secara serentak se Jawa Timur dan dilakukan di masing-masing daerah. Diketahui, jumlah P- TPS Se Jawa Timur sebanyak 130.208.


Buyung Pambudi, Komisioner Bawaslu Bangkalan menyampaikan, pelantikan tersebut berdasarkan Undang- Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pengawas TPS kata Buyung, mempunyai tanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemilu sejak persiapan pemungutan, penghitungan, hingga pergerakan rekapitulasi suara ke PPK.


“Seluruh Pengawas TPS di Bangkalan dan daerah lainnya punya tanggungjawab mengawasi persiapan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, penghitungan suara, pergerakan rekapitulasi suara dari TPS ke PPK melalui PPS,” ujar Buyung.


Selain itu, menurut Buyung, P- TPS mulai bekerja sejak ditetapkan dan dilantik pada 25 Maret 2019. Tugas pokoknya dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 17 April. Sedangkan pada 14-16 tersebut adalah persiapan pemungutan suara. Pemungutan dan penghitungan pada tanggal 17 April.


“Pengawas TPS ini sudah mulai bekerja sejak dilantik 25 Maret 2019, sedangkan tugas pokoknya yaitu tadi dari 14 sampai dengan 17 April hingga selesai penghitungan suara ditingkat TPS” jelasnya.


Untuk Pemilu yang akan berlangsung pada 17 April mendatang seluruh warga masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih nanti akan mendapat lima jenis kertas surat suara. Yaitu surat suara Capres- Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten. (Syah/DN)