SURABAYA, Limadetik.com – Sempat diamankan setelah kerusuhan demo penolakan omnibus law undang undang cipta kerja, Polda Jawa Timur akhirnya pulangkan sebanyak 620 ke orang tua mereka masing-masing. Sedangkan untuk 14 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengrusakan saat demo berlangsung, 8 Oktobet 2020 kemarin.
Dari keterangan yang disampaikan Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, bahwa Polda Jatim mengamankan sejumlah orang saat demo rusuh berlangsung, baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634, dengan rincian, Surabaya 505 dan Malang 129 orang.
“Total yang diamankan dari dua daerah yakni Surabaya dan Malang sebanyak 634 pengunjuk rasa. Saat ini mereka yang diamankan telah menjalani proses pemeriksaan, dan di massa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test untuk memastikan apakah mereka terpapar virus corana atau tidak” katanya, Jumat (9/10/2020).
Kombes Trunoyuda melanjutkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka (pendemo) hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa, sebagaimana dikutip dari media Jatim.Siberindo.co.
“Saat demo berlangsung kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasus) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil Polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak. Berharap, orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyuda Wisnu Andiko menaruh harapan kepada orang tua agar bisa memberikan pencerahan dan nasehat kepada anak-anaknya agar tidak terpengaruh oleh sesuatu yang belum mereka ketahui atau sesuatu yang belum jelas.
“Pastinya saya berharap, kepada orang tua mereka (pendemo) memberikan nasehat kepada anak nya agar tidak ikut di dalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya dan akan merugikan mereka,” tukas Trunoyudo. (yd/seberindo.co)