Sengkarut Rencana Penggarapan Tambak Garam, Warga Minta BPN Telaah Ulang 21 Ha Pantai Gersik Putih Ber-SHM
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Rencana penggarapan tambak garam dengan mereklamasi kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur terus ditolak warga. Bahkan, kini, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) tengah berupaya agar lahan seluas 21 Hektar yang ber-sertifikat hak milik (SHM) dikawasan pantai yang akan direklamasi dibebaskan kembali, tidak dikuasai perorangan.
Upaya Gema Aksi itu dilakukan dengan berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk menelaah kembali penerbiatan SHM tersebut. ”Dalam surat yang dilayangkan, kami minta BPN untuk menelaah ulang atas terbitnya SHM karena duga bermasalah sebab objek tanahnya adalah pantai atau laut,” kata Panasehat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Rabu (3/5/2023).
Menurut Marlaf, berdasarkan kajian hukum yang dilakukannya, penerbitan SHM bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2013-2033. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang nasional dan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
”Berdasarkan ketentuan ini, Pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep masuk sebagai kawasan lindung setempat,” ungkap mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Marlaf menegaskan, objek SHM yang diterbitkan BPN bukan tanah, melainkan pantai atau laut yang merupakan kawasan lindung. Kawasan Pantai tersebut tidak boleh diotak atik sebagai apapun termasuk direkmasi menjadi tambak garam.
”Atas dasar ini, kenapa warga tetap menolak atas rencana pembangunan tambak. Disamping, akan akan berdampak baik ekonomi lingkungan serta beresiko besar terhadap ekosistem,” ucapnya.
Disamping itu, dalam suratnya Gema Aksi juga meminta ke BPN salinan surat pernyataan kepemilikan lahan, girik atau latter C, surat riwayat tanah, dan surat pernyataan tidak sengketa atas terbitnya SHM tersebut.
”Sesuai Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, kami juga minta salinan atau foto copy sejumlah dokumen berkaitan dengan terbitnya SHM,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Muhab belum bisa dikonfirmasi. Nomor kontak yang biasanya dihubungi tidak aktif. Termasuk pesan melalaui whats app terlihat masih centang.
Namun sebelumnya, Muhab menyampaikan 21 dari 41 hektar pantai yang awalnya akan dibangun tambak dikuasai per orangan dengan dibuktikan berupa SHM. SHM tersebut terbit di tahun 2009 melalui program ajudikasi sebelum dirinya menjadi Kepala Desa Gersik Putih.
Pemdes Gersik Putih mengijinkan rencana pembangunan tambak garam oleh penggarap dikawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat Desa.
”Desa nantinya akan mendapat bagian 10 hektar guna dikelola melalui Yayasan untuk masyarakat Desa Gersik Putih,” dalihnya kala itu.