SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Senin malam (11/5/2020).
Tersangka pemuda inisial MAR (28) warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Akibat perbuatannya, dia terpaksa harus lebaran Idul Fitri di hotel prodeo.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), yakni satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, satu kantong plastik warna bening dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam nomor polisi M-2204-VZ.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering bertransaksi narkotika jenis sabu,” kata AKP Widiarti, Selasa (12/5/2020).
Kemudian, sambung mantan Kapolsek Sumenep Kota, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor. Selanjutnya menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu di jalan tersebut.
Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan ditemukan beberapa barang bukti.
Setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/yd)