Sidak SPPG di Sumenep, HMI Temukan Pelanggaran Serius: Dari Limbah Tak Terkelola hingga Dugaan Abaikan Juknis
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Menindaklanjuti hasil audiensi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lancaran, Guluk-Guluk pada Rabu (1/4/2026), Wakil Satgas MBG Sumenep bersama sejumlah instansi terkait langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPPG di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk, Kamis (2/4/2026).
Sidak tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wakil Ketua Koreg Jawa Timur, Korwil SPPG Sumenep, serta para aktivis HMI Komisariat Lancaran.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran sidak meliputi SPPG Ketawang Larangan Ganding, SPPG Guluk-Guluk, SPPG Sumber Payung Ganding, serta SPPG Bataal-Rombiye Ganding.
Temuan Serius di Lapangan
Dari hasil sidak, tim menemukan sejumlah persoalan krusial, terutama dalam pengelolaan limbah.
Di SPPG Ketawang Larangan Ganding, diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini langsung mendapat sorotan dari Korwil SPPG Sumenep, M. Kholilur Rahman, bersama Wakil Ketua Satgas MBG, Arif Firmanto.
Akibat pelanggaran tersebut, SPPG Ketawang Larangan diputuskan untuk disuspend sementara hingga memenuhi persyaratan.
“Setiap ada perbaikan, sekecil apa pun, dapur SPPG harus dihentikan sementara,” tegasnya.
Wakil Ketua Koreg Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo, juga menyayangkan kondisi di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pihak DLH Sumenep melalui Imranto menegaskan bahwa setiap SPPG wajib melakukan uji sampel limbah setiap tiga bulan. Namun, ketentuan tersebut tidak dijalankan secara optimal sehingga tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
IPAL Tak Maksimal dan Limbah Menumpuk
Di SPPG Sumber Payung, Kecamatan Ganding, proses akhir pengolahan IPAL dinilai belum maksimal. Air hasil olahan terlihat keruh dan masih berbau, ditambah adanya limbah sisa buah yang tidak dikelola dengan baik.
Sedangkan di SPPG Bataal Rombiyah, muncul kekhawatiran terkait potensi pencemaran terhadap pabrik air di sekitarnya. Meski demikian, DLH memastikan kondisi tersebut masih aman karena kontur tanah yang menurun menjauh dari lokasi pabrik.
Namun, pihak Koreg tetap memberikan catatan tegas agar ada pemisahan area antara kegiatan komersial dan operasional SPPG.
SPPG Guluk-Guluk dan Praktik Pembakaran Sampah
Di SPPG Guluk-Guluk, IPAL masih dalam tahap perbaikan sehingga aktivitas dapur untuk sementara dihentikan. DLH juga meminta pengelola segera mengurus dokumen SPPL sebagai bentuk kepatuhan administrasi lingkungan.
Selain itu, ditemukan praktik pembakaran sampah di beberapa titik, termasuk di SPPG Guluk-Guluk dan Sumber Payung. DLH langsung memberikan peringatan keras terkait hal tersebut.
“Pembakaran sampah diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat yang berlaku,” ujar Imranto.
HMI: Jangan Sampai Program MBG Jadi Ladang Korupsi
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum HMI Komisariat Lancaran, Khairul Kayyis, mengaku kecewa terhadap pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Satgas MBG dan instansi terkait yang turun langsung ke lapangan.
HMI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kami akan terus mengawal program MBG ini. Jangan sampai program unggulan Presiden ini justru menjadi ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kayyis.












