Headline News

Sidang Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Kembali Digelar, Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Sumenep

×

Sidang Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Kembali Digelar, Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Kembali Digelar, Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Sumenep
FOTO: Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan

Sidang Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Kembali Digelar, Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus penyelundupan pupuk bersubsisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebanyak 18 ton beberapa waktu yang lalu masih terus berlanjut, terbaru, per hari ini, Selasa 16 Mei 2023 dua orang tersangka masing-masing Harun dan Imam Handoko akan menjalani sidang dengan materi jawaban eksepsi atau jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan, SH.MH sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Harun dan Imam Handoko mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Eksepsi dari kedua tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi.

“Ini sidang ketiga, untuk dua orang tersangka yakni Harun dan Imam Handoko. Agendanya eksepsi dari keduanya” kata Ksi Pidum Kejari sumenep, Selasa (16/5/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Hanis, kedua tersangka ini sidangnya tidak berbarengan dengan tersangka satunya, atas nama Moh Wardiyanto karena ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang berbeda.

“Untuk penerapan pasalnya kita tetap memakai pasal sesuai BAP dari penyidik Polres Sumenep, yakni perkara Tindak Pidana Ekonomi, yaitu pasal 6 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 1995. Jadi tidak mungkin kami bisa merubah pasal itu tasi” ungkapnya.

Pria kelahiran Malang Jawa Timur itu memastikan akan tetap tunduk patuh pada KUHP sebagai pedoman untuk mengugkapkan setiap persoalan hukum yang ada.

“Kalau untuk ada tidaknya tersangka baru dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini, nanti akan ketemu di sidang pembuktian, namun kami akan terus melakukan pendalaman atas perkara ini” tandasnya.

Di tempat terpisah, R.Teddy Roomius, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang menangani perkara yang sama (penyelundupan pupuk) atas nama tersangka Muhammad Wardiyanto mengatakan, sidang hari ini ditunda karena saksi tidak bisa datang.

“Saksinya tidak datang, jadi sidangnya kita tunda minggu depan atas nama tersangka Muhammad wardiyanto” katanya.