Sidang Sengketa Informasi Dinas Peternakan Jatim dan LSM Jaka Jatim Menghasilkan Mediasi Kedua Belah Pihak

×

Sidang Sengketa Informasi Dinas Peternakan Jatim dan LSM Jaka Jatim Menghasilkan Mediasi Kedua Belah Pihak

Sebarkan artikel ini
Sidang Sengketa Dinas Peternakan Jatim dan LSM Jaka Jatim Menghasilkan Mediasi Kedua Belah Pihak

SURABAYA, Limadetik.com — Sidang sengketa antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Jaka Jatim) dengan Dinas Peternakan Pemprov Jatim akhirnya menghasilkan mediasi kedua belah pihak setelah sidang KI di kantor Komisi Informasi Jatim, Selasa (10/09/2019) kemarin.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya permohonan data dana hibah dinas peternakan Pemprov Jatim itu terjadi sejak Tahun 2017 lalu, Namun, Dinas Perternakan tidak memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi sehingga berujung sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Akhirnya sengketa informasi tersebut dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Jatim dari LSM Jaka Jatim dengan Dinas Peternakan melalui kuasa hukumnya, Liiza Nahdhia.

Pada sidang mediasi tersebut kedua belah pihak yang bersengketa menemukan kesepakatan bersama bahwa data informasi yang dimohon akan diberikan oleh Dinas Peternakan Jatim selambat-lambatnya Tanggal 21 Oktober 2019 mendatang.

Direktur Jaka Jatim Mathur Husyairi mengatakan, bahwa dana hibah pada Tahun 2016 ada indikasi menjadi dana bancakan. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun 2016 masih ada sembilan SKPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 339.849.520.000.00.

“Kalau dana hibah ratusan miliar tidak ter-SPJ kan seperti itu, berarti saya bisa menduga kalau dana hibah ini hanya menjadi bancakan saja,” katanya.

Menanggapi LSM Jaka Jatim, Liiza Nahdhia selaku kuasa hukum Dinas Peternakan Jawa Timur mengatakan bahwa data informasi yang diminta oleh LSM Jaka Jatim merupakan data yang tidak dikecualikan atau data publik.

“Informasi yang dimohon ada dalam penguasaan kami dan bukan informasi yang dikecualikan,” ujar Liiza.

Menurit Liiza panggilan karibnya surat permohonan data informasi dari LSM Jaka Jatim pada Tahun 2017 silam tidak diketahuinya. Baru diketahui permohonan data tersebut sebelum sidang sengketa di komisi informasi Jatim dilaksanakan.

“Kami kesulitan mengumpulkan data informasi yang diminta oleh Jaka Jatim, dan kami siap memberikan data itu,” tukasnya beralasan. (ron/yt)