Simpan Bahan Peledak, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

×

Simpan Bahan Peledak, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20180529 101742

SUMENEP, Limadetik.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap terduga pembuat petasan, Samhaji (40), warga Dusun Komere, Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, kabupetan setempat.

Pasalnya, yang bersangkutan diduga menyimpan bahan peledak (Handak) di toko miliknya. Handak itu diduga hendak dibuat petasan. Sebab, di bulan Ramadan banyak masyarakat yang pembuatan petasan guna memeriahkan bulan penuh berkah. Mereka tidak paham bahwa bahan berbahaya tersebut dilarang.

“Di toko tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga bahan peledak, dan dua buah karung berisi serbuk berwarna hitam yang diduga bahan pembuat sumbu mercon,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Selasa (29/5/2018).

Kemudian juga polisi mengamankan tiga bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan pembuat mercon, satu bungkus plastik berisi serbuk berwarna kuning yang juga diduga bahan pembuat mercon, 19 buah sumbu pemicu petasan dengan panjang 50 cm, dua buah kayu balok dengan panjang balok pertama 30 cm lebar 20 cm, balok kedua panjang 20 cm lebar 15 cm.

Mantan Kapolsek Lenteng itu membeberkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga sekitar, di mana ia sering membuat petasan pada bulan puasa.

“Setelah dilakukan pengecekan, informaai tersebut benar dan kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ucap Mukit.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka memperoleh barang berbahaya itu dari sales. Bahan peledak yang dibeli itu akan dibuat petasan dan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan selama bulan puasa ini.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. (hoki/rd)