Scroll Untuk Membaca Artikel
Pemerintah

SK Pengangkatan PPPK Sumenep Sudah Diserahkan, Begini Pesan Wabup

×

SK Pengangkatan PPPK Sumenep Sudah Diserahkan, Begini Pesan Wabup

Sebarkan artikel ini
SK Pengangkatan PPPK Sumenep Sudah Diserahkan, Begini Pesan Wabup
FOTO: Wakil Bupati Sumenep, Hj Dewi Khalifah menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Guru

SK Pengangkatan PPPK Sumenep Sudah Diserahkan, Begini Pesan Wabup

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Sumenep sudah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

SK pengankatan PPPK tersebut diberikan langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, Hj Dewi Khalifah, di aula STKIP PGRI Sumenep. Senin (29/5/2023).

Hal itu berkaitan dengan langkah pemerintah untuk mengatasi jumlah kekurangan guru diberbagai wilayah baik kepulauan maupun daratan Sumenep.

Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengatakan, saat ini jumlah sekolah kekurangan tenaga guru yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk mengisi kekosongannya, dengan mengangkat PPPK sebagai langkah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik .

“Kami mengharapkan, PPPK guru mampu menambah energi baru pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Wabup dihadapan ratusan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru 2022.

Ratusan PPPK guru formasi 2022 untuk memenuhi kebutuhan sekolah, sekaligus langkah awal untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan Harapan Lama Sekolah (HLS) demi membangun Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Maka dari itu, PPPK tenaga guru agar berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), karena Guru sangat berperan penting dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Hj Dewi Khalifah juga mengungkapkan, dalam mentransfer ilmu pengetahuan harus bisa juga mengembangkan karakter siswa, dengan menguatkan nilai-nilai etika di lingkungan sekolah.

“Para guru di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep hendaknya memberikan keteladanan dalam proses pendidikan, termasuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperburuk citra dunia pendidikan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Abdul Majid mengatakan jumlah PPPK Tenaga formasi Guru dengan status P1 (Prioritas satu) sebanyak 189 orang, hal itu setelah dilakukan validasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 188 orang.

Namun, dari 188 orang setelah verifikasi dokumen secara online, yang dinyatakan lolos untuk mendapatkan penetapan NI PPPK oleh BKN hanya 184 orang, karena 4 orang menyatakan mengundurkan diri.

“Peserta yang menerima Penetapan NI PPPK oleh BKN sejumlah 184 orang dan masa perjanjian kerja mereka adalah lima tahun sesuai dengan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Guru,” tukas Majid.

× How can I help you?