Ekonomi

Soal Bansos Rastra, Kabulog Divre Madura: Bila Ditemukan Beras Tidak Layak Langsung Kami Ganti

×

Soal Bansos Rastra, Kabulog Divre Madura: Bila Ditemukan Beras Tidak Layak Langsung Kami Ganti

Sebarkan artikel ini
1561541941489

SUMENEP, limadetik.com – Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra) kadang dipersoalkan masyarakat, karena kualitasnya yang tidak bagus. Terakhir, ditemukan adanya Rastra di Gudang Bulog Sumenep, Jawa Timur yang berkutu.

Menanggapi hal itu, Kepala Perusahaan Umum (Perum) Bulog Sub Divisi Regional Madura, Ari Hardiono menyatakan bahwa informasi adanya Rastra berkutu di Gudang Sumenep kurang tepat.

Lihat juga: Bansos Rastra di Gudang Bulog Sumenep Berkutu, Ini Kata Kepala Bulog Divre Jawa Timur

“Kami luruskan bahwa Rastra yang sebenarnya dilihat di gudang Bulog Sumenep bukan kutu tetapi gurem,” katanya, Rabu (26/6/2019).

Pria asal Surabaya ini menjelaskan, gurem merupakan hama minor atau sejenis hama yang sifatnya tidak merusak komoditas beras Rastra yang tersimpan di Gudang Bulog Sumenep. Sehingga untuk membasmi gurem cukup menggunakan fumigasi maupun dengan cara ‘spray’ atau penyemprotan yang sudah rutin dilakukan oleh Bulog.

“Adanya hama gurem (hama minor/ringan) menandakan bahwa beras Bulog tidak menggunakan bahan pengawet/kimia yang berbahaya, sehingga aman untuk dikonsumsi,” terangnya.

‘Spraying’ dilakukan untuk membasmi gurem. Tindakan ini diyakini telah sesuai dengan aturan internal perusahaan, yaitu standar operasional Pengelolaan Hama Gudang Terpadu (PHGT). ‘Spraying’ rutin dilakukan setiap sebulan dua kali. Kadang juga setiap tiga bulan sekali.  ‘Spraying’ bersifat insidentil, tergantung dari serangan hama.

“Kami komitmen bahwa Bulog hanya menyalurkan beras dengan kondisi baik dan layak konsumsi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tegasnya.

Lalu bagaimana jika KPM menerima Bansos Rastra yang tidak layak dikonsumsi? Pihaknya memastikan beras yang keluar dari seluruh gudang Bulog khususnya di Wilayah Madura kondisinya baik dan layak.

“Tetapi apabila ada komplain (tidak layak dikonsumsi, Red) dari penerima manfaat, segera melapor dalam kurun waktu 2×24 jam dan kami akan ganti,” tukasnya sambil tersenyum. (hoki/yd)