
PAMEKASAN, Limadetik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura laksanakan sosialisasi barang kena cukai dan edukasi soal jenis rokok ilegal di Azana Hotel Jl. Jokotole No.282, Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/05/2024).
Kegiatan sosialisasi dengan tema “Budayakan Peredaran Rokok Legal” diikuti 160 orang. Mereka adalah PKL dan pedagang toko kelontong.
Di acara itu, Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menyampaikan, ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Megatruh juga sosialisasi Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2007, tentang cukai. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, PKL dan pedagang toko kelontong dapat mengenali dan memahami tentang peraturan bidang cukai.
“Barang kena cukai ilegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan. Dengan harapan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang,” tuturnya.
Megatruh berharap, melalui sosialisasi yang masif, masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal.
Dikesempatan itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, sosialisasi undang-undang tentang cukai dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada PKL dan pemilik toko kelontong agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut dalam rangka mendukung pendapatan Negara tentang pajak melalui cukai rokok.
“Pendirian perusahaan yang memenuhi ketentuan dan aturan dalam perundang-undangan, dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Sehingga perlu sosialisasi ini untuk memasifkan para pengusaha rokok agar tertib administrasi menjadi legal,” jelasnya.
Ainur sapaan akrabnya bersyukur, melalui sosialisasi yang masif dan intent, perlahan masyarakat dan pengusaha rokok ilegal semakin tertib dan bisa mematuhi ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku.
“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.