TANGGERANG, Limadetik.com – Beredarnya kembali Spanduk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertuliskan “Mempersatukan Umat dengan Sistem Khilafah Islamiyah” di JPO jalan Raya Serpong 26 Tangerang Selatan menjadi sebuah tanda tanya sekaligus sorotan bagi warga yang melintasi jalan tersebut Kamis, (7/6/2018).
Seorang pengguna jalan yang namanya tidak mau dipublikasikan melintasi wilayah tersebut mengatakan merasa aneh dan risih dengan spanduk yang terpampang di JPO tersebut.
“Saya merasa aneh aja, kok ini spanduk begitu mudah dan gampangnya terpasang, padahalkan sudah jelas Khilafah atu HTI itu kan dilarang di Negeri ini” ungkapnya.
Spanduk itu turut mencantumkan logo dan situs resmi PKS. Di sisi lain, khilafah merupakan sistem pemerintahan yang diusung oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah dan dinyatakan terlarang berdiri di Indonesia.
Belum diketahui dan belum terkonfirmasi dari Pihak PKS apakah yang memasang spanduk tersebut adalah dari pihak PKS sendiri atau oknum – oknum lain yang mungkin ingin menjatuhkan.
Pemasangan spanduk juga harus memenuhi persyaratan keindahan dan memprioritaskan tata ruang kota. Spanduk yang tidak berizin juga berpotensi untuk dicopot maksimal dalam waktu 48 jam sejak spanduk terpasang, yang dilakukan oleh Satpol PP setempat dan itu harus dilakukan.
Dalam Hal ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pihak yang membuat spanduk, para penentu kebijakan (otoritas yang berhak membuat keputusan), termasuk peran serta masyarakat untuk melaporkan sekiranya ada spanduk bermuatan negatif atau sudah melewati batas waktu perizinan. (EXN/LD)