Oleh: Mohamad Yusuf Fernanda, Universitas Muhammadiyah Malang, Prodi Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan mejalankan program Operasi Protokol Kesehatan yang berlandas dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020, pada sejumlah kafe UMKM di wilayah
kabupaten pamekasan.
Pemberlakuan PSBB ini juga berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Operasi masker ini dilaksanakan oleh beberapa pihak yaitu Satgas Covid-
19, TNI, POLRES, dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan.
Operasi masker dijalankan dengan tujuan memenuhi program kerja pemerintahan kabupaten Pamekasan untuk mematuhi protokol Kesehatan dan
pengurangan COVID-19 di Kabupaten Pamekasan.
Jam operasional UMKM Cafe di Pamekasan yang tidak berubah memungkinkan penyebaran COVID-19
tidak berkurang. Maka diambil tindakan operasi protokol secara berkala.
Pada tanggal 20 Januari 2021, Satgas Covid-19, TNI, POLSEK, dan Satpol PP melakukan Operasi Protokol Kesehatan pada sejumlah cafe di Kabputen Pamekasan. Contoh dari operasi ini mendatangi cafe COTTA, cafe COZY, dan MIMU.
Jika terdapat masyarakat tidak menerapkan protokol standar Kesehatan akan dikenakan sanksi dan diberikan edukasi dan masker untuk yang tidak memakai masker pada tempat umum.
Pihak kafe juga tidak luput diberikan peringatan / perintah dan pengawasan menyediakan peralatan protokol standar Kesehatan seperti masker, menydiakan cucitangan / handsanitazer.
Dengan adanya operasi ini diharapkan dari pihak masyarakat dan pemilik café untuk peduli dan sadar untuk membantu menghambat penyebaran COVID-19 dengan cara menerapkan standar protocol Kesehatan yang telah ditetapkan.
catatan: seluruh isi artikel ini tanggungjawab penulis sepenuhnya