Strategi Inovatif Program Larasita untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan yang Lebih Efisien di Klaten Jawa Tengah
Oleh : Novi Andriani Firdaus
Program Studi : Administrasi Publik
Fakultas : Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
____________________________________
ARTIKEL – Pelayanan pertanahan merupakan proses yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan untuk mengelola dan mengurus tanah, serta memberikan informasi dan bantuan kepada masyarakat terkait dengan penggunaan dan pengelolaan tanah. Pelayanan pertanahan sendiri meliputi berbagai kegiatan seperti pengurusan sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa tanah, dan pengawasan penggunaan tanah.
Pelayanan pertanahan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Di mana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan pertanahan tersebut dengan menggagas berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan pertanahan.
Kita ketahui bahwasannya standar pelayanan pertanahan telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mencakup berbagai aspek seperti kepastian waktu dan biaya, keterbukaan prosedur, dan kepastian mengenai hasil pelayanan. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan kepuasan kepada pengguna layanan tersebut.
Melihat bagaimana Indonesia telah menjadi salah satu negara yang disuguhi berbagai hasil dari perkembangan teknologi yang begitu pesat, menyebabkan segala bentuk pelayanan masyarakat diusung dengan konsep yang lebih efisien, yakni berbasis online. Pelayanan berbasis online dibuat dengan harapan mampu memberikan solusi dan kemudahan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan pertanahan.
Seperti hal nya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten meluncurkan program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) untuk mempermudah dan mengefisienkan pelayanan pembuatan sertifikat tanah melalui “mobile”. Layanan tersebut merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang mana dijalankan dengan sistem “jemput bola”. Hal ini tentu memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah terpencil.
Pelayanan pertanahan melalui program Larasita telah dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Klaten. Inovasi ini memberikan dampak positif dan cukup signifikan baik dari segi akses layanan, waktu, dan biaya yang dikeluarkan. Larasita memberikan kemudahan serta akses yang mudah, murah dan cepat. Masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan pengurusan dan sertifikasi tanah.
Selain itu, metode pelayanan ini diusung sebagai bentuk inovasi yang memanfaatkan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini. Kemudahan ini diharapkan mampu menjadi stimulus masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk dapat berkoordinasi dan bekerjasama agar tercipta pelayanan publik yang baik, tepat, cepat, dan efisien.
Dengan mengusung teknologi informasi yang ada, pengelolaan data sertifikasi menjadi lebih akurat sehingga mewujudkan kepastian hukum dan meminimalisir terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan.
Meski demikian, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, tentu masih diperlukan sosialisasi berkelanjutan khususnya pada program sertifikasi tanah melalui Larasita ini dengan harapan mampu menggait kesadaran dan partisipasi masyarakat yang lebih luas dan menyeluruh.