Hukrim

Sulaisi Abdurrazaq And Partners Law Firm Adukan dr. Tutik Purwanti ke MKEK IDI Wilayah Jatim

×

Sulaisi Abdurrazaq And Partners Law Firm Adukan dr. Tutik Purwanti ke MKEK IDI Wilayah Jatim

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm Adukan dr. Tutik Purwati ke MKEK IDI Wilayah Jatim
Screenshot surat aduan

Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm Adukan dr. Tutik Purwanti ke MKEK IDI Wilayah Jatim

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Advokat sekaligus Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq, melalui Sulaisi Abdurrazaq And Partners mengadukan dr. Tutik Purwati ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur atas dugaan Pelanggaran Etik Profesi Dokter Forensik.

Dokter Tutik Purwanti sendiri merupakan dokter forensik yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia diadukan atau dilaporkan oleh Moh. Waris Bin Sumahwan (33) warga Dusun Bantelan, RT/RW: 002/007, Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

“Iya benar, kami (Sulaisi Abdurrazaq Patners) atas nama klien kami melayangkan laporan atau gugatan ke MKEK IDI Jawa Timur dengan teradu dr. Tutik Purwati, seorang dokter forensik yang bekerja di RS Bhayangkara” kata Sulaisi menjawab pertanyaan media, Senin (7/7/2025).

Berikut 10 poin aduan Sulaisi Abdurrazaq Partners sebagaimana surat yang dilayangkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur:

Nomor : 26/B/SA-PARTNERS/VII/2025
Lampiran : 7 (Tujuh) Bukti Pendukung
Perihal : Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Profesi Dokter Forensik

Kepada Yth.
MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN (MKEK)
IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) WILAYAH JAWA TIMUR
Di,–
S U R A B A Y A

Dengan Hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini: Sulaisi, S.H.I., M.I.P. & Ludfi, S.H.I., M.H., Para Advokat pada Kantor Sulaisi Abdurrazaq & Partners Jl. Raya Sumenep-Pamekasan Prenduan, Pragaan, Sumenep (Swalayan rame@mart Prenduan), 087870033413, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2025, bertindak sebagai Kuasa dan Penasehat Hukum dari, untuk dan atas nama:

Moh. Waris bin Sumahwan, NIK: 35291711109*****, Lahir di Sumenep, 11 Oktober 1992, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta, Pendidikan: SMP, Alamat: Dusun Bantelan, RT/RW: 002/007, Desa Sergang, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep (Surat Kuasa Terlampir). Selanjutnya disebut Klien/Pengadu.

Dengan ini mengadukan dr. Tutik Purwanti, Sp., FM., Dokter Forensik yang bekerja di RS. Bhayangkara Surabaya Jl. Ahmad Yani No. 116, Ketintang, Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231. Selanjutnya disebut Teradu.

Sebagaimana dalam Perihal Pokok Surat di atas, Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Dokter, dengan kronologi sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 28 April 2025, bertempat di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Teradu melakukan otopsi atas diri jenazah bernama Matwani, pasien yang meninggal dunia tanggal 28 April 2025 di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

2. Bahwa pasien tersebut dirawat bermula dari adanya kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Sergang, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep antara sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi M 2101 X yang dikendarai oleh Matwani pengayuh sepeda pancal didayung oleh Hindun dan keduanya sama-sama mengalami luka-luka pada saat hari kejadian (Vide Bukti: L-1 Terlampir).

3. Bahwa peristiwa laka tersebut telah terbit Laporan Polisi Nomor: LP/A/83/IV/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 23 April 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/10/SP2HP/ VI/2025/Satlantas tanggal 16 Juni 2025 (Vide Bukti: L-2 Terlampir) dan tertuang pula dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/20/VI/2025/Satlantas tanggal 26 Juni 2025 (Vide Bukti: L-3 Terlampir).

4. Bahwa ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/18/SP2HP ke-2/VI/2024/Satlantas tanggal 02 Juli 2025 almarhum Matwani bin Mosahran telah ditetapkan sebagai Tersangka (Vide Bukti: L-4 Terlampir).

5. Bahwa akan tetapi, selang 1 (satu) hari setelah terbitnya Laporan laka, tiba-tiba diketahui ada Laporan Polisi lain, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/IV/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya kematian Matwani bin Mosahran disebabkan karena adanya tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP sehingga selanjutnya klien kami bernama Moh. Waris bin Sumahwan ditetapkan sebagai Tersangka atau pihak yang diduga sebagai Pelaku penganiayaan sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/77/VI/2025/Satreskrim tanggal 3 Juni 2025 (Vide Bukti: L-5 Terlampir).

6. Bahwa dugaan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut dan yang mengakibatkan klien kami ditetapkan sebagai Tersangka, terutama didasarkan pada adanya laporan forensik yang dilakukan oleh dr. Tutik Purwanti, Sp., FM., tanggal 28 April 2025, yang dalam laporan medisnya menyimpulkan kalau luka-luka yang diderita almarhum Matwani bin Mosahran disebabkan karena “DIPUKUL BERKALI-KALI” atau “CARA KEMATIAN TIDAK WAJAR (PEMBUNUHAN)”, dan “BUKAN KARENA KECELAKAAN” (Vide Bukti: L-6 Terlampir).

Notes: Bahwa sayang sekali kami selaku Penasehat Hukum dari klien kami tidak dapat mengakses laporan medis tersebut kecuali hanya diperlihatkan oleh penyidik Polres Sumenep.

7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada dilokasi kejadian atau Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), tidak ada peristiwa pemukulan kepada korban almarhum Matwani bin Mosahran (Vide Bukti: L-7 Terlampir).

8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, diperoleh pertentangan bukti, diantaranya luka yang disebabkan kecelakaan lalu lintas dengan luka yang disebabkan dipukul, sehingga menyebabkan kami mencurigai ada yang tidak wajar dalam peristiwa penanganan perkara dan penanganan medis, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada penanganan medis yang dilakukan oleh Teradu yang dalam kesimpulan medisnya menyatakan kalau luka-luka yang terdapat pada tubuh almarhum Matwani bin Mosahran disebabkan karena dipukul berkali-kali, pembunuhan, dan bukan karena kecelakaan.

9. Bahwa mencermati istilah-istilah yang dipergunakan Teradu dalam laporan/kesimpulan medisnya tersebut kami mencurigai Teradu telah kehilangan independensi dan integritasnya selaku dokter forensik, karena istilah “Dipukul” maupun “Pembunuhan” yang digunakan Teradu, bukan istilah medis atau bukan kewenangan profesional medis melainkan istilah hukum yang hanya dapat diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum.

10. Bahwa penggunaan istilah yang bukan kewenangan medis forensik yang dilakukan oleh Teradu dalam membuat laporan/kesimpulan medisnya, dan lebih lanjut menggunakan istilah hukum yang lazim digunakan penyidik, maka kami mencurigai Teradu telah TERKONTAMINASI dan/atau terpengaruh oleh narasi-narasi yang dipaparkan penyidik agar Teradu membuat laporan/kesimpulan yang isinya mendukung atau menyesuaikan dengan arah dan kepentingan penyidik, yaitu untuk menghukum orang yang diduganya bersalah melakukan pemukulan atau penganiayaan.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diurai di atas, kami memohon kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Wilayah Jawa Timur, agar aduan kami terhadap seorang dokter bernama dr. Tutik Purwanti, Sp., FM., (Teradu) ditindaklanjuti sesuai dugaan pelanggaran etika profesi dokter menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas agar dilakukan audit atas laporan/kesimpulan forensik yang dibuat oleh dr. Tutik Purwanti, Sp., FM., terhadap jenazah almarhum Matwani bin Mosahran.

Demikian aduan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih;
Sumenep, 07 Juli 2025
SULAISI ABDURRAZAQ & PARTNERS

Sulaisi, S.H.I., M.I.P. Ludfi, S.H.I., M.H.