Nasional

Tak Dilengkapi Izin, Cafe Karaoke di Bangkalan Ditutup Satpol PP

×

Tak Dilengkapi Izin, Cafe Karaoke di Bangkalan Ditutup Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Tak Dilengkapi Izin, Cafe Karaoke di Bangkalan Ditutup Satpol PP
FOTO: Satpol PP Bangkalan saat menutup cafe karaoke

BANGKALAN, Limadetik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menutup Cafe Alimura yang berada di JL Re Martadinata, penutupan itu dikarenakan cafe Alimura tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kabid PerUndang Undangan Satpol PP Soepardi mengatakan, selain tidak memiliki kelengkapan administrasi, café tersebut juga meresahkan warga sekitar karena beroperasi hingga larut malam dan tidak mengurangi volume suara.

“Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, Cafe yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke itu tidak memilik izin,” Jelasnya.

Pihak satpol pp kemudian menutup café tersebut denga police line agar tidak beroperasi lagi.

“Saya sudah melakukan kordinasi dengan DPMPTSP untuk menertibkan akhirnya terjadi penutupan dan penyegelan,” Pungkas dia.

Berdasarkan pengakuan warga, café alimura memang aktivitas ketika sedang beristirahat, terlebih sering terlihat pengunjung yang muntah di pinggir jalan saat larut malam.

“Benar mas, disana sering terjadi karaokean dengan volume yang sangat keras, apalagi di waktu malam hari, itu menganggu jam istirahat,” kata malik warga sekitar.