Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Tak Kuasa Nahan Nafsu, Kholik Cabuli 20 Siswa SDN Cempaka Baru Kalimantan Selatan

×

Tak Kuasa Nahan Nafsu, Kholik Cabuli 20 Siswa SDN Cempaka Baru Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini
guru sd Banjarbaru

BANJARBARU, Limadetik.com – Kholik (35), tersangka pencabulan 20 siswa SDN Cempaka Baru 6 Banjarbaru Kalimantan Selatan,mengaku melakukan perbuatannya lantaran tidak kuasa menahan nafsu.

“Ini hasrat dalam diri saya yang menyukai sesama jenis, mungkin cobaan dari Tuhan kepada saya,” ucap Kholik Di Halaman Mapolda Kalsel.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Guru pengajar sekolah dasar itu mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 2012.

“Awalnya itu dari bercanda waktu saya mengajar di SD tahun 2012. Kemudian berlanjut sampai sekarang,” ucapnya kepada wartawan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmat Mulyana, SH mengatakan, tersangka berusaha kabur ke Pontianak untuk menghindari kejaran petugas usai dirinya dilaporkan oleh keluarga korban pencabulan.

“Namun berkat kesigapan teman-teman di lapangan, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalimantan Selatan bersama barang buktinya,”ungkap Rachmat di hadapan wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan baik terhadap saksi, korban, dan tersangka didapati bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi dengan cara pelaku memegang kemaluan korban dan kemudian menggerakkan tangannya maju mundur ( mengocok ) hingga korban mengeluarkan sperma.

“Perbuatan tersangka ini tidak hanya dilakukan di sekolah saja, tapi juga sering kali dilakukan dirumah dinas tersangka saat mengajar les privat,” bebernya.

Rachmat menambahkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan dan juga tidak berani bercerita kepada guru ataupun orang tua dikarenakan takut mendapat nilai jelek dan juga takut tidak lulus sekolah. Tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka merupakan penyuka sesame jenis sehingga setelah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersangka merasa puas.

“Tersangka ini sendiri dirumahnya mempunyai seorang istri,” ungkap Rachmat.

Kapolda menegaskan, karena korbannya anak-anak dan banyak maka persangkaan hukumannya diterapkan pemberatan. “Karena korbannya banyak dan masih anak-anak, sudah pasti diterapkan pemberatan hukuman,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat ( 2 ) UU N0. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolda. (edo/rd)

× How can I help you?