Scroll Untuk Membaca Artikel
DaerahNasional

Tak Kunjung Dieksekusi, Pengacara Iskandar Sayangkan Sikap Pemprov Jatim

×

Tak Kunjung Dieksekusi, Pengacara Iskandar Sayangkan Sikap Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
IMG20190712144712

SUMENEP, limadetik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga kini belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada Maret 2019 lalu telah menolak permohonan kasasi atas pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.

Lambatnya eksekusi tersebut disayangkan oleh Kuasa Hukum Iskandar, Abdullah Ario. Sebab, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah turunnya putusan MA per 12 Maret 2019.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Sebenarnya tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Timur untuk tidak mengeksekusi, karena pada mediasi dengan PT UN sudah ada kesanggupan untuk melakukan (putusan MA),” katanya, Senin (15/7/2019).

Bahkan apabila Pemerintah Gubernur Jawa Timur tidak segera mengeksekusi sesuai Putusan MA, pihaknya berencana untuk melakukan upaya paksa.

“Dari pada nanti ada upaya paksa, tentu saat eksekusi ada denda (yang ditanggung) Gubernur. (Kalau sudah eksekusi paksa) ada konsekwensi juga pada Gubernur nanti,” tukasnya.

Diketahui, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi II DPRD Sumenep antara Iskandar dan Ahmad berakhir di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kisruh PAW DPRD Sumenep, Akhirnya MA Tolak Gugatan Ahmad

Pada 12 Maret 2019 MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai Anggota DPRD Sumenep.

Ada tiga pokok perkara dalam surat putusan MA Nomor 105 K/TUN/2019 tersebut. Yakni, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 Ribu.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan PTUN Surabaya Nomor 35/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 12 Juli 2018. Dalam pututsan tersebut, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang PAW.

Ahmad dan Iskandar merupakan kader PAN yang pada 2014 lalu berangkat dari Daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Batang-batang, Dungkek, Batu Putih dan Gapura. (hoki/dyt)

× How can I help you?