Tanpa Pakaian Aktivis Sumenep Desak DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Aktivis Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) mendukung dan meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset tindak pidana. Jum’at (7/4/2023) malam.
Tanpa memakai baju di depan kantor DPRD Sumenep, aktivis tersebut mengungkapkan alasan, jika melihat nilai dan dampak dari RUU sudah seharusnya disahkan.
Aktivis ini juga menilai, bahwa RUU perampasan aset tindak pidana menjadi instrumen penting yang akan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di indonesia.
Dimana, tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi seperti korupsi relatif rendah ditinjau dari tingkat keberhasilannya.
“Bicara korupsi di indonesia dapat dikatakan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), yang berdampak luar biasa terhadap jumlah kejahatan dinegeri ini.” kata Muhsin, aktivis AMS.
Tertuang (kata Muhsin) dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar sehingga menimbulkan krisis diberbagai bidang.
Korupsi juga merusak tatanan sistem hukum yang berakibat pada mandulnya perjalanan penegakan hukum, dengan demikian kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfataan (Zweckmanssigkeit) dan keadilan (Gerechtigkei) tidak dapat diwujudkan.
“Upaya ini murni keperluan publik, bagaimana kemudian para pelaku kejahatan korupsi jera dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana,” ujarnya.
Sangat naif ketika publik dikejutkan oleh statement DPR RI dalam sidang rapat komisi III bersama Menkopolhukam beralibi, masih menunggu keputusan atau persetujuan ketua umum masing-masing partai.
“Apa lagi yang ditunggu oleh Wakil rakyat, soal mengesahkan RUU demi kebaikan bangsa dan negara saja, masih menunggu ketua partai. Wakil rakyat atau penghianat rakyat,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta dukungan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, namun belum juga menemukan lampu hijau.












