
PAMEKASAN – limadetik.com, Direktur Utama PT. Elbahz Energi Madura, Taufadi membantah terkait pemberitaan sejumlah media massa bahwa Said Abdullah dan dirinya terlibat kasus hutang-piutang SPBU 5469312 yang berlokasi di Desa Bindang, Kecamatan Pasean.
Hal itu disampaikan melalui keterangan persnya, menanggapi adanya surat resmi yang dilayangkan Imam Yahya kepada dirinya.
Taufadi menegaskan bahwa SPBU Bindang adalah salah satu unit usaha PT. Elbahz Energi Madura.
“Kemarin sejumlah media memberitakan terkait hutang-piutang perusahaan SPBU dan menyebut Said Abdullah sebagai pimpinan perusahaan, maka pemberitaan itu tidak benar,” terang mantan Calon Wakil bupati Pamekasan tersebut.
Taufadi menyatakan bahwa Said Abdullah bukan pimpinan SPBU Bindang Pasean sebagaimana pemberitaan media online. “Beliau (Said Abdullah) tidak terkait sama sekali, baik itu secara kepemilikan apalagi manajemen,” tegasnya.
Taufadi menjelaskan, terkait pemberitaan hutang-puitang, SPBU Bindang Pasean tidak sama sekali ada sangkut pautnya dengan informasi yang beredar luas di sejumlah media.
Sebagai direktur utama perusahaan PT. Elbahz Energi Madura, Taufadi telah menunjuk seorang penanggung jawab untuk menjalankan SPBU Pasean.
“Persoalan hutang-piutang sebagaimana diberitakan antara Sdr. Imam Yahya, warga Deda Sana Tengah, Kecamatan Pasean dengan eks karyawan SPBU Pasean sebagaimana diberitakan, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan maupun dengan saya secara pribadi, bahkan saya sendiri tidak mengenal saudara Imam Yahya tersebut,” katanya menjelaskan.
Nenurutnya, hutang-piutang tersebut murni dilakukan oleh eks oknum karyawan SPBU, yang saat ini sedang dalam proses hukum karena menggelapkan dana perusahaan SPBU miliknya.
“Jadi itu adalah tindakan personal eks karyawan dimaksud dengan pihak yang memberi hutangan, karena tanpa sepengetahuan saya selaku pimpinan dan kami tidak pernah mengijinkan apalagi sampai menyuruh mereka untuk berhutang kepada orang lain termasuk kepada Sdr. Imam Yahya ini,” tuturnya.
Taufadi memastikan tidak pernah menerima surat dari Sdr. Imam Yahya warga Sana Tengah Kecamatan Pasean terkait hutang SPBU, baik secara langsung, melalui kantor atau melalui jasa pengiriman.
Dirinya baru mengetahui kabar tersebut, setelah mendapat pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku wartawan salah satu media online.
“Suratnya ditujukan kepada Said Abdullah dan Taufadi selaku pimpinan SPBU Pasean dan bertanda tangan di atas materai dari Sdr. Imam Yahya yang menyampaikan kalau ada hutang-piutang dan minta pertanggung jawaban kami,” sambung Taufadi.
Dia mengaku, merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut dan akan menempuh jalur hukum.
“Selaku warga negara yang taat hukum, kami akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik dan menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar,” tandasnya.
Sebelumnya, media ini memuat berita berjudul: Lewat Surat, Warga Pasean Tagih Utang Rp 170 Juta ke SPBU dibawah Pimpinan Said Abdullah & Taufadi.
Dalam berita tersebut menyebut, Said dan Taufadi merupakan pimpinan SPBU 5469312 yang berlokasi di Desa Bindang, Kecamatan Pasean.
Berdasarkan keterangan pers Taufadi, tidak pernah ada surat resmi dari saudara Imam Yahya yang diterima dirinya maupun perusahaan PT. Elbahz Energi Madura dan Said Abdullah bukan Manajemen dari SPBU Bindang.