Aroma Tak Sedap Kembali Muncul dari Dana Hibah DPRD Jatim 2024, Warga Trosobo Laporkan Dugaan Penyelewengan ke KPK
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Dugaan penyelewengan dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2024 kembali mencuat. Kali ini, kasus tersebut menyeruak dari Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, terkait alokasi dana bantuan keuangan (BK) untuk sektor pendidikan yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Warga Desa Trosobo melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan justru disalahgunakan.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Masih kami cek,” ujar Hadi singkat saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Mei 2025.
Laporan dilayangkan oleh warga Desa Trosobo berinisial SY, yang mengaku geram melihat praktik dugaan penyelewengan anggaran publik.
“Saya melapor ke KPK RI, supaya bentuk penyelewengan anggaran negara ini tidak terus terjadi,” tegasnya.
Menurut SY, dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk MI Sunan Ampel 2 di RT 03 RW 04, justru digunakan untuk membangun gedung sekolah baru di RT 01 RW 04, yang disebut berada di atas tanah milik pribadi SA, seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo sekaligus tokoh masyarakat setempat.
“Itu tanah pribadi SA, tapi dipakai membangun sekolah dari dana hibah. Padahal hibah itu tujuannya jelas untuk MI Sunan Ampel 2 di RT 03 RW 04,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat juga membenarkan bahwa gedung yang dibangun dari dana hibah tersebut bukan fasilitas publik, melainkan milik yayasan pribadi SA.
“Benar, sekolah itu milik pribadi dari salah satu anggota DPRD Sidoarjo. Praktik semacam ini diduga sering dia lakukan, mulai dari pengajuan bantuan hingga pengerjaannya semua dia tangani sendiri,” jelas pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Namun, tudingan itu ditepis langsung oleh SA, yang menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo dan disebut sebagai pengelola Yayasan Sunan Ampel.
“Tidak benar itu mas, tidak ada yang namanya pengalihan bantuan,” bantah SA.
SA menjelaskan bahwa proposal pengajuan memang dibuat atas nama Yayasan Sunan Ampel yang beralamat di RT 03/RW 04, tetapi dalam proposal itu rencana pembangunan, lokasi yang diajukan juga berada di RT 01/RW 04.
“Tanahnya memang dulu milik pribadi, tapi sudah dihibahkan ke yayasan secara sah. Surat hibahnya lengkap. Kami bahkan punya tiga bidang tanah wakaf,” terangnya.
Terkait proses pembangunan, SA juga menolak anggapan bahwa proyek dikerjakan sendiri.
“Pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor pemenang lelang. Kami hanya penerima manfaat. Setelah selesai, ada serah terima dari kontraktor ke pihak yayasan,” tegasnya.
Bangunan dua lantai yang kini berdiri kokoh dan dicat nuansa hijau itu. Menurut pantauan di lapangan, tampak baru dan mencantumkan nama pemberi bantuan di papan nama resmi.
Meski SA mengklaim semua prosedur telah diikuti dan telah melalui tahapan verifikasi oleh Dinas Provinsi, pengalihan titik hibah tetap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melanggar aturan administratif dan hukum.