Nasional

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemkab Pamekasan Akan Edukasi Hingga ke Desa-desa

×

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemkab Pamekasan Akan Edukasi Hingga ke Desa-desa

Sebarkan artikel ini
Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemkab Pamekasan Akan Edukasi Hingga ke Desa-desa
FOTO: Bupati Baddrut Tamam (kanan) bersama Pejabat Bea Cuakai Madura

PAMEKASAN, LimaDetik.Com – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah madura dan Pamekasan khususnya menjadi sebuah perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai untuk teus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

Bea cukai sendiri terus mendukung optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, bersinergi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Pamekasan. Rencananya, sosialisasi terkait barang kena cukai khususnya rokok ilegal hingga ke desa-desa, Kamis (24/06/2020).

Dalam upaya tersebut, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Madura akan bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dengan instansi terkait seperti TNI/Polri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Perekonomian dan sejumlah elemen yang terkait.

Pada satu kesempatan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menyampaikan, jika rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi akan dimulai pada bulan depan.

Di samping itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung terlaksananya sosialisasi sebagai wujud memberikan edukasi dan pengetahuan tentang cukai kepada masyarakat desa

“Pada rencana kegiatan sosialisasi ini kami berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Selain itu juga diharapkan akan meningkatkan pengetahuan Pemerintah Daerah tentang penggunaan DBHCHT yang lebih efektif,” katanya.

Untuk kelancaran sosialisasi, ia berharap agar Pemkab Pamekasan menyiapkan sarana maupun prasarana pendukungnya.

“Harapannya, sosialisasi yang direncanakan dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga tujuan sosialisasi untuk menekan angka rokok ilegal bisa tercapai. Sarana dan prasarananya pun harus sudah siap mendukung jalannya kegiatan”, ungkapnya.

Selain itu lanjut Zainul menyampaikan, jika rencana kegiatan sosialisasi dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal agar mengetahui ciri-cirinya. Sehingga tujuan dari pencegahan tersebut bisa tercapai secara maksimal.

“Tentu dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dengan cara mengetahui ciri-cirinya, maka pencegahan ini akan terasa maksimal” jelasnya.

Kalau beberapa ciri-ciri rokok ilegal menurut Zainul diantaranya meliputi, pertama kemasan rokok tidak dilekati pita cukai, kedua rokok dengan pita cukai palsu yang biasanya memiliki desain dan warna memudar dan terlihat seperti kertas print biasa.

“tanda ciri-ciri yang ketiga, yakni rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya akan terlihat sobek dan tidak rapi, dan yang keempat rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya dan jenis produknya serta salah menempatkan sesuai dengan ketentuan” tukasnya.

(Adv/Arf/Yd)