Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Terdakwa Pencabulan Anak di Masalembu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Masih Fikir-fikir

×

Terdakwa Pencabulan Anak di Masalembu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Masih Fikir-fikir

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Pencabulan Anak di Masalembu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Masih Fikir-fikir
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH (dok. Istimewa)

Terdakwa Pencabulan Anak di Masalembu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Masih Fikir-fikir

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Terdakwa Aliwafi (50) warga kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 14 tahun hukum penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fikir-fikir apakah akan menerima atau akan melakukan banding atas perkara dimaksud.

“Kita (Jaksa) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Kami punya waktu selama 1 minggu sejak putusan kemarin hari Selasa 4 Juli 2023. Jadi nanti akan kita lihat Selasa depan” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH.

Menurut Kasi Pidum, JPU menuntut terdakwa 14 tahun kurungan penjara dengan beberapa pertimbangan diantaranya, terdakwa Aliwafi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak yang dilakukan oleh orang atau tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

“Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan perubahan UU RI No 35 tahun 2014 pelindungan anak. Yakni 14 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan” terang mantan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Selatan itu.

Maka dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, pihaknya kata Kasi Pidum kelahiran Kota Malang itu masih akan melakukan kajian hukum bersama dengan Jaksa yang menangani perkara dimaksud.

“Biar kita lihat dulu, setelah ini kami masih melakukan koordinasi dengan Jaksa, apakah akan melakukan banding atas putusan hakim atau seperti apa nantinya” pungkasnya.

× How can I help you?