BANJARMASIN, Limadetik.com — Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kalimantan Selatan.
Petugas berhasil menyita 20 kg sabu-sabu siap edar, yang baru saja didaratkan oleh Muhammad Pajri warga Jalan Brigjend Hasan Basry, Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara dan Nur Fadilah warga Gambut Kabupaten Banjar salah melalui jalur laut di pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Sabu tersebut dikemas dalam 24 paket besar dan 25 peket kecil.
Barang haram tersebut Dikendalikan oleh Napi di Lapas Jakarta, Narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia yang dibawa masuk melalui Palembang dan Surabaya yang kemudian masuk Banjarmasin.
Sebelum penangkapan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2017 lalu. Dari upaya itu, mereka mendapat informasi ada kurir yang akan mendaratkan narkoba dari tengah laut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel, Irjen Pol H Rachmat Mulyana dalam jumpa pers di halaman Mapolda Kalsel. Senin (16/7/2018).
“Jadi kedua tersangka ini kedapatan membawa 20 kilogram narkoba jenis sabu setelah turun dari Kapal KM Marina asal Surabaya, yang baru saja bersandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada 15 Juli kemarin,” ungkap Rachmat kepada awak media.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua orang ini mengaku sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah Rp 88 juta jika sabu telah sampai ke Banjarmasin.
Sabu-sabu itu diselundupkan dari Malaysia menggunakan jalur laut yang dibawa masuk melalui Palembang dan Surabaya yang kemudian dikirim ke Banjarmasin.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 20 kg sabu-sabu, mereka juga menyita koper, sejumlah Hp dan buku catatan.
Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka memburu bandar narkoba dan orang yang mengupah kedua pelaku.
“Kita ingin memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Banjarmasin dan kota-kota lainnya di Kalsel ini,” sebut Rachmat. (Edoz/yd)