Nasional

Terkait Hak Interpelasi Anggota Dewan, Ini Kata Kadis DPMD Situbondo

×

Terkait Hak Interpelasi Anggota Dewan, Ini Kata Kadis DPMD Situbondo

Sebarkan artikel ini
IMG 20180228 WA0085

SITUBONDO, Limadetik.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya Penundaan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur masih menjadi polemik. Rabu, (28/2/2018).

Hal tersebut menjadikan momen sejarah dalam sebuah penafsiran yuridis tentang Perda dan Perbup terkait PAW terpilih. Seperti halnya Anggota FPDIP yang akan mengajukan Hak Interpelasi ke Pimpinan DPRD Situbondo.

(Baca juga: Anggota FPDIP akan Ajukan Hak Interpelasi ke Pimpinan DPRD Situbondo)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Drs. Suradji menjelaskan bahwa,hal tersebut tentunya sebuah hal yang tetap diapresiasi.

“Kita apresiasi apa yang menjadi usulan anggota dewan dengan menggunakan Hak Interpelasinya”.

“Namun terkait dengan Hak Interpelasi kami selaku perpanjangan tangan dari Bupati maupun Eksekutif akan mempersiapkan jawaban bilamana akan di Paripurna oleh DPRD Situbondo”, tegas Suradji.

Menurut Suradji, saat dikonfirmasi di kantornya, pihaknya tetap menunggu keputusan hukum yang tetap atau inkrah dari putusan pengadilan.

“Kami tetap menunggu hasil putusan yang ditetap (inkrah) dari pengadilan,” tutur Suradji.

Suradji juga mengharapkan, dengan menunggu putusan tersebut, seperti yang kita ketahui karakter Bangsa Indonesia adalah musyawarah yang mencapai mufakat yang artinya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri demi tercapainya keinginan yang mulia.

“Semoga kedua belah pihak mendapatkan hasil mediasi yang dapat mementingkan masyarakat untuk berjalan bersama-sama mensejahterakan serta kondusifitas Desa itu sendiri”, pungkas Suradji (Aka/yd)