SUMENEP, limadetik.com – Proyek pembangunan Gedung Poli Anak di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, Jawa Timur akhirnya diputus kontrak. Sebab, hingga batas akhir (30/12/2018) pekerjaannya tidak tuntas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) dan Cipta Karya, Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto mengatakan, proyek itu dibiayai APBD 2018 sebesar Rp 15 miliar lebih.
“Hingga batas akhir, pekerjaan baru selesai sekitar 88, 56 persen. Artinya masih tersisa sekitar 11 persen yang belum selesai dikerjakan,” katanya, Rabu (2/1/2019).
Pihaknya menjelaskan, dari 11 persen yang belum selesai pengerjaanya, sedikitnya ada empat pekerjaan yang belum selesai, salah satunya pemasangan penangkal petir. Padahal, Bambang mengaku terus melakukan pendampingan dan mendesak agar pekerjaan selesai sesuai batas waktu yang telah disepakati. Namun faktanya, PT. Sanbel selaku kontraktor tidak mampu mengerjakan tepat waktu.
“Faktornya karena dia tidak mengindahkan arahan kami. Sehingga mau tidak mau ya diputus kontrak,” ucapnya ketika disinggung penghambat tidak tepatnya waktu pekerjaan.
Bahkan, pihak kontraktor tidak hanya diputus kontrak. Tetapi, akibat tidak tuntasnya pekerjaan sesuai perjanjian, maka dikenai denda sebesar 10 persen dari total anggaran.
“Pembangunannya akan diteruskan pada tahun ini dengan cara ditender ulang,” tukasnya.(hoki/rud)