LIMADETIK.COM, SAMPANG – Proses penyelidikan dugaan penggelapan honor anggota BPD Karang gayam Sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi data dan keterangan beberapa pihak.
Diketahui, sebelumnya L-KPK dan Lembaga PAPEDA melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan honor BPD Karang Gayam yang melibatkan mantan kepala desa dengan inisial D.
Sementara proses penyelidikan sampai pada proses lidik klarifikasi data dan keterangan seluruh pihak tiga anggota BPD yang status nya saksi 2 kali mangkir dalam panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas.
Hal ini memantik respon dari pelapor Badrus Sholeh Ruddin. SH menurut nya Kami bersama sama L-KPK dan tim Joker mengawal kasus ini dengan melakukan kajian kajian Perintah undang undang yang berlaku di Indonesia.
“Memang benar Pasal 112 KUHAP bisa diterapkan hanya saat penyidikan berlangsung, tapi saya tekankan kepada penyidik Tipikor Polres Sampang agar tidak lupa memahami status saksi ini penting atau tidak dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan” katanya.
Apabila status saksi yang mangkir ini kata dia adalah ujung tombak atau penting keberadaannya dalam proses penyelidikan maka perlu lah penyidik untuk melakukan panggil paksa.
“Saya ingat dulu apa yang dijelaskan oleh pakar hukum acara pidana Prof Mudzakir pada tahap awal penyelidikan itu belum mengikat para saksi, artinya mereka dipanggil hanya dimintai keterangan apakah ada pelanggaran atau tidak” ungkapnya.
Tapi lanjut dia, dalam konteks penegakan hukum bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya menentukan finalisasi ke penyidikan berikutnya, menurut beliau secara prinsip hukum siapapun yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian semestinya harus datang.
“Maka disini kami harap penyidik Tipikor Polres Sampang lebih PRESISI lagi dan dalam kasus ini saya tekankan sekali lagi apabila ada pihak-pihak yang menghalangi tindakan pemberantasan korupsi dapat di kenakan pidana sesuai yang tertuang dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” tukasnya.