Tiga Pria Diringkus Setelah Melakukan Kekerasan yang Menewaskan Remaja di Sidoarjo
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Tiga pria ditangkap oleh pihak Kepolisian Polresta Sidoarjo setelah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
Insiden ini terjadi saat pagelaran orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada malam Sabtu, 29 Juni 2024.
Ketiga tersangka, MJ (25), W (26), dan ZA (41), kini berada dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Mereka terbukti memukul korban AF (17) hingga tewas. Korban lainnya, MMA (19), juga mengalami kekerasan serupa, namun berhasil diselamatkan oleh tim medis.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawa AF tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, MMA berhasil diselamatkan.
Motif kekerasan tersebut didorong oleh emosi pelaku yang terpancing akibat gerakan tari korban yang dianggap berlebihan, serta adanya anggota kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban. Selain itu, pelaku juga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Para pelaku, MJ dan W, yang menyebabkan kematian AF, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ZA, sebagai pelaku penganiayaan terhadap MMA, dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.