Pemerintah

Tiga Raperda Disetujui, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Perkuat Regulasi Daerah

Tiga Raperda Disetujui, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Perkuat Regulasi Daerah
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Tiga Raperda Disetujui, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Perkuat Regulasi Daerah

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan hingga penandatanganan Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, tiga rancangan peraturan daerah telah mendapatkan persetujuan bersama melalui penandatanganan yang baru saja kita saksikan dalam rapat paripurna ini,” ujar Bupati dalam sambutannya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi seluruh pihak, khususnya anggota DPRD Sumenep yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan hingga pembahasan.

Bupati juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tiga produk hukum daerah tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini,” ungkapnya.

Tiga Raperda Strategis

Adapun tiga Raperda yang telah disepakati bersama meliputi:

1. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern.

3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Menurut Bupati, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Sesuai Mekanisme Perundang-undangan
Bupati menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional yang mencerminkan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Ia menyebutkan bahwa seluruh proses telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, Raperda yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur akan kembali disampaikan untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Harapan untuk Implementasi
Bupati berharap, setelah resmi diberlakukan, ketiga peraturan daerah tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita tentu berharap implementasi Raperda ini dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Bupati juga menekankan bahwa seluruh upaya yang telah dilakukan dalam penyusunan regulasi tersebut diharapkan menjadi amal ibadah dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama proses pembahasan hingga penetapan Raperda.

“Kami berharap kerja sama dan kemitraan yang baik ini terus terjalin secara harmonis demi meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Exit mobile version