SUMENEP, limadetik.com – Menjelang dibukanya penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terdapat tiga tim yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini menjelaskan, kedatangan mereka dalam rangka koordinasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan.
“Sejauh ini terdapat tiga orang yang datang ke sini untuk menanyakan persyaratan perseorangan,” katanya, Senin (17/2/2020).
Kepada mereka yang mengaku dari tim sukses perseorangan, Rahbini memberitahu bahwa penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan dimulai pada 19-23 Februari 2020.
“Tim sukses yang berkoordinasi ke kami itu mengaku memiliki banyak tim IT yang siap memasukkan data dukungan. Jadi, sangat mungkin adanya calon perseorangan itu,” tegasnya.
Mantan aktivis mahasiswa Jogja itu lebih lanjut menguraikan, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 65.458 foto copy E-KTP. Hal itu setara dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Persyaratan dukungan itu juga harus tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Sumenep. Soal jumlahnya perkecamatan tidak ada ketentuan.
“Misalnya Kecamatan Kota 25 ribu dan kecamatan lainnya hanya 5 foto copy E-KTP tidak masalah. Yang penting sesuai target yang ditentukan,” tukasnya. (hoki/yd)