Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Tomas Tuding Pembentukan P2KD Tabrak Perbup

×

Tomas Tuding Pembentukan P2KD Tabrak Perbup

Sebarkan artikel ini
20191001 185612

SAMPANG,limadetik.com — Tokoh masyarakat (Tomas) menuding tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2019. Pasalnya, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bukan warga domisili desa setempat.

Hal inilah memicu protes dari sejumlah tokoh masyarakat (tomas) setempat, salah satunya Abd Holik, ia mengatakan jika ketua P2KD di Desa Jeruk Porot diketahui bernama Syaiful Mu’minin. Seorang PNS tercatat sebagai warga Jalan Manggis Square RT 03 RW 03, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Pak Syaiful ini sebagai Ketua P2KD Jeruk Porot, pada tanggal 25 September lalu masih menerima berkas pendaftaran balon kades, tapi dia berdomisili di luar desa inikan lucu, sudah jelas ada aturannya tapi main tabrak aturan bupati,” terangnya, Selasa (1/10/2019).

Pria yang akrap disapa Baron itu menuturkan, dalam aturan pembentukan P2KD Pasal 9 ayat 5, disebutkan bahwa P2KD wajib memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai penduduk desa dan berdomisili di desa setempat dengan dibuktikan melalui KTP Elektronik. Aturan tersebut mengacu pada Perbub Nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

“Kesalahan fatal terlihat pada pembentukan P2KD, bagaimana dengan tahapan lainnya seperti keanggotaan panitia pemilihan yang harus disesuaikan dengan jumlah dusun, maka itu nanti adanya persoalan ini akan dilaporkan kepada pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Sementara Ketua P2KD Syaiful Mu’minin saat dikonfirmasi dibalik telepon, menerangkan bahwa dirinya sebatas mendampingi panitia pemilihan selaku tokoh masyarakat. Namun, ia justru mengaku sudah mengundurkan diri sebagai panitia tertanggal 18 September. Alasan itu setelah mengetahui Perbub Nomor 31 tahun 2019 yang tidak memperbolehkan warga diluar domisili menjabat sebagai panitia.

“Saya hanya membantu adik-adik panitia agar tidak salah jalur, waktu pemilihan panitia memang saya dipilih jadi Ketua, setelah baca Perbub itu saya sudah mundur, apalagi saya belum ngurus domisili, saya rasa semua tahu kan ada Muspika kalau saya dijadikan panitia,” dalihnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Malik Amrullah, menyampaikan pengangkatan dan pemberhentian P2KD menjadi kewenangan BPD. Untuk itu, pihaknya menyarankan laporan indikasi P2KD di luar domisili tersebut disampaikan kepada dinasnya.

“Sampai sekarang tidak ada laporan terkait itu, kami sebatas fasilitator, jika ada masalah silahkan laporkan ke DMPD,” tandasnya. (NOR/yd)

× How can I help you?