Daerah

Triwulan Pertama 2025, Kejari Sumenep Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

×

Triwulan Pertama 2025, Kejari Sumenep Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Triwulan Pertama 2025, Kejari Sumenep Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice
Kajari Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH (kanan) didampingi Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan

Triwulan Pertama 2025, Kejari Sumenep Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Triwulan pertama (tiga bulan) tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah menyelesaikan sembilan perkara melalui penyelesaian restorative justice (RJ). Angka ini tentu merupakan capaian fantastis bagi korps adhyaksa tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hernawan, SH.MH kepada awak media membeberkan sembilan perkara yang selesai melalui restorative justice tersebut.

“Ada perkara penganiayaan kemudian ada juga perkara pencurian, penadahan kemudian perkara narkotika. Sekarang untuk yang narkotika sedang kami Rehab di rumah Rehab di RSUD dr. H. Muhammad Anwar Sumenep dua pelaku penyalahgunaan narkotika ya” kata Kajari Sumenep, Sigit Waseso, Selasa (25/3/2025).

Menurut Kajari, dari sembilan perkara RJ yang sudah disetujui Kejati Jawa Timur, 4 perkara yang sudah dikembalikan kepada keluarganya dan 1 perkara sedang mejalani rehabilitasi, sedang 4 perkara lainnya sedang dalam penyelesaian untuk dikembalikan kepada keluarganya.

“Kalau untuk perkara narkotika ini masih menjalani rehab, jadi prosesnya dia disembuhkan paling cepat selama 3 bulan itu udah yang paling cepat. Kalau perkara yang lain begitu setelah selesai turun surat persetujuan resminya dari Kejaksaan Tinggi langsung kami serahkan kepada keluarganya” ungkap Kajari.

Kajari menyebutkan, untuk proses rehabilitasi yang dijalani oleh dua tersangka narkoba saat ini di rumah Rehab RSUD dr. H. Moh. Amwar Sumenep, terus dalam pemantauan dan pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Kita aktif lakukan atau berkunjung ke RSUD, untuk kontrol dari Kejaksaan, maka kami pastikan semuanya berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku” jelasnya.

Dalam penyelesaian perkara melalui RJ lanjut Kajari, tentu ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipenuhi, sebab tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

“Perkara yang bisa diselesaikan lewat RJ itu adalah ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Kalau lebih dari itu tidak bisa (di RJ, red). Dan semua ada prosesnya, kita hadir para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, Kades nya bahkan sampai RT mya. Baru disitu kalau sudah disetujui kita lakukan permohonan RJ ke Kejati Jatim” paparnya.

“Untuk perkara narkotika, yang bisa di RJ hanya pemakai saja dengan dibuktikan juga hasil keterangan BNN dan Rumah Sakit atau Puskesmas, bahwa pemakai pertama dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kalau sudah pernah makai atau apa lagi pengedar ya tetap kita proses hukum sebagaimana biasanya” tambah mantan Kajari Kepulauan Tual Malaku itu.

Dikatakan Kajari, penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kejari tetap mengacu pada Peranturan Jaksa Agung (Perja) 15 tahun 2020 yang didalam nya tetap dilakukan secara kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara.

“Maka setiap perkara harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, baru bisa kita ajukan untuk penyelesaian melalui restorative justice” pungkasnya.