Nasional

Tukang Kebun Cabuli 6 Siswi SD di Surabaya

×

Tukang Kebun Cabuli 6 Siswi SD di Surabaya

Sebarkan artikel ini
images 1
Ilustrasi

SURABAYA, Limadetik.com – Seorang tukang kebun salah satu SD di kawasan Surabaya Barat, Madekur (46) diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya. Pasalnya pria yang tinggal di Jalan Bandar Rejo, Sememi ini terlibat kasus pencabulan.

Tersangka disinyalir telah mencabuli 6 siswi SD di sekolah tempatnya bekerja. Namun yang melaporkan baru dua korban, masing-masing berinisial AP (9) dan ANA (8). Kasus pencabulan sendiri telah berlangsung sejak 2015.

Modusnya, pelaku menghampiri korban ketika selesai olahraga dan saat situasi sepi. Tersangka kemudian langsung memeluk dan mencabuli korban hingga sakit pada daerah sensitif. Setelah puas, tersangka memberi uang Rp2 ribu pada korban dan meninggalkan korban sendirian.

Atas perbuatan bejatnya, kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan serta meminta keterangan beberapa saksi, ada unsur perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.

“Ada beberapa siswa yang melihat. Kita lakukan interogasi dan benar bahwa pelaku melakukan terhadap beberapa siswa di sekolah dasar dan korban adalah siswa dari sekolah itu,” terang Dewa Gede, Jumat (8/12/2017).

Menurutnya, perbuatan tersangka dilakukan sejak 2015 atau saat korban masih kelas 1. Perbuatan tak terpuji itu dilakukannya hingga korban kelas 3.

Diduga ada 6 orang korban, namun yang melapor baru dua korban. “Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Madekur mengakui perbuatannya dan menyesal. Tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah mencabuli siswi SD. Dia juga siap menanggung segala rediko. “Saya pasrah,” ucap tersangka Madekur. (*)