Tuntut Pemdes Terbuka Soal Anggaran, Masyarakat Pagerungan Kecil Menduga ada Indikasi Korupsi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Di zaman keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, tentu penting adanya keterbukaan dan transparansi terhadap publik berkaitan dengan anggaran Pemerintah, baik Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang sejak lama ini dikelola oleh setiap Pemerintahan di Desa, tak terkecuali Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Sabtu (4/5/2024).
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah Masyarakat di Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mereka mendatangi balai desa untuk mempertanyakan terkait pembangunan jembatan yang anggarannya dari Dana Desa (DD) tahun 2024.
Sejumlah masyarakat dan pemuda di Desa Pagerungan Kecil itu menilai sejauh ini kepala desa tidak transparan mengenai pembangunan atau proyek yang dilakukan melalui anggaran DD.
Adalah Malik Alam, tokoh pemuda Desa Pagerungan Kecil menyampaikan, sebelumnya, pada hari Rabu 24 April 2024 pihaknya telah melakukan kordimasi dan menyampaikan beberapa tuntutan kepada kepala desa yang didampingi oleh Sekdes dan BPD di balai desa setempat.
“Perselisihan angka tentang pendapatan kami ADD, DD serta DBH dan BK Kabupaten, ini yang menjadi pokok pertanyaan kami” katanya.
Ia kemudian menjelaskan, bahwa angka tersebut yang diterima oleh desa Pagerungan Kecil sebesar Rp 2,6 miliar, namun belum adanya informasi atau dipaparkannya secara terbuka kepada masyarakat menjadi tanda tanya.
“Lalu kita pertanyakan sisa belanja yang telah dilakukan pembelanjaan, karena setahu kami ada sisa Rp 100 juta, dikemanakan sisanya,” tandasnya.
Namun kata Malik, dari pihak kepala desa tidak menjawab pertanyaan para masyarakat yang datang tentang sisa pembelanjaan yang telah dilakukan.
Itu karenanya lanjut Malik, pada hari ini Sabtu 4 Mei 2024 pihaknya melakukan aksi bersama masyarakat untuk menyampaikan tuntutan tentang beberapa proyek yang dilakukan oleh desa Pagerungan kecil melalui anggaran DD.
“Hari ini kita kordinasi dengan kepala desa sesuai prosedur melayangkan surat ijin kepada Polsek setempat,” ucap Malik.
Kembali Malik menegaskan, bahwa pemerintah desa harus transparan, akuntabel dan profesional, tentang anggaran dan program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
“Tentu sebagai warga desa kami punya hak tahu tentang program yang dikerjakan oleh desa, seperti pembangunan jembatan yang sampai saat ini tidak memasang kontruksi pembangunannya,” tegasnya.
Ia kemudian menilai, proyek jembatan tersebut beberapa material seperti pasir dan batu hibah dari salah satu perusahaan yang ada di desa Pagerungan Kecil.
“Jadi di titik ini, ada indikasi ketidak sesuaian dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa ,” tuturnya.
Bahkan, tambah Malik, setiap gelaran Musrenbangdes tidak pernah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda atau orang orang yang paham terhadap program yang akan dirumuskan oleh pemerintah desa.
Wartawan mencoba menghubungi Sementara itu, Kepala Desa Halilurahman melalui nomer kontak hp nya tidak atau belum juga aktif