Daerah

Usai di Sorot Proyek Paving PAUD Nusa Indah di Alihkan ke Pagar Halaman

×

Usai di Sorot Proyek Paving PAUD Nusa Indah di Alihkan ke Pagar Halaman

Sebarkan artikel ini
Usai di Sorot Proyek Paving PAUD Nusa Indah di Alihkan ke Pagar Halaman

Usai di Sorot Proyek Paving PAUD Nusa Indah di Alihkan ke Pagar Halaman

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Akhirnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang melakukan perubahan kontrak terhadap pekerjaan proyek paving halaman Sekolah Paud Nusa Indah Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong usai dihujani sorotan.

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Cipta Sarana Abadi yang menelan anggaran Rp. 160 juta itu diduga akan melakukan manipulasi volume pekerjaan. Namun, saat ini separuh anggaran itu dialihkan terhadap pekerjaan pagar halaman Sekolah.

Menurut pemuda Desa Banjar Talela Abd. Goffar menyampaikan, secara teknis kualitas pekerjaan proyek paving halaman Sekolah Paud Nusa Indah dianggap buruk, serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kualitas pekerjaannya secara teknis buruk, begitu juga dengan material yang digunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis standarisasi bahan jasa konstruksi,’ ungkapnya, Rabu (25/12/2024).

Selain itu, Goffar menyinggung soal keterlambatan proses pekerjaan yang disebabkan oleh mincla-minclenya Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dalam memberikan kebijakan.

“Tentu ini disebabkan oleh kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang tegas dan jelas, upaya jahat penyalahgunaan anggaran sebelumnya andai tak mendapatkan sorotan banyak pihak pasti menjadi kepentingan pribadi, jangan-jangan pihak Dinas terkait dapat bagian, sehingga upayanya sangat masif,” imbuhnya.

Ia menduga akan ada Maladministrasi dalam penyelesaian Laporan Progres pekerjaan proyek tersebut. Proses administrasi dan Kondisi pekerjaan di lapangan sama-sama mengalami keterlambatan.

“Kami menduga ada manipulasi laporan progres proyek pekerjaan untuk melakukan pencairan secara 100 persen. Kami yakin proses pergantian kontrak dan kondisi pekerjaan telat. Laporan konsultan kami duga akan dimanipulasi agar dianggap selesai,” jelasnya.

Sementara salah satu pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Aji membenarkan jika pekerjaan tersebut harus dilakukan addendum, addendum merupakan lampiran dalam kontrak perjanjian yang berhubungan dengan kontrak utama. “Itu addendum, pelaksana sanggup selesai sebelum lewat tahun,” singkatnya.