SUMENEP, Limadetik.com — Dinas Penduduk dan Catanan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep baik dalam pembuatan e-KTP baik yang pemula ataupun yang sudah melakukan rekaman.
“Di Sumenep ini wajib KTP jumlahnya sekitar 892. 141 orang, sedangkan yang telah melakukan perekaman sebanyak 862.0031 KTP” kata Kadis Dukcapil Sumenep, R.Ach.Syahwan Efendi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu sebut Syahwan, yang sudah melakukan rekaman e-KTP dan atau yang mengajukan ‘SUKET’ ataupun penggantian ada sekitar 30.000, terus jumlah pemilih KTP sebanyak saat ini di Sumenep ada sekitar 768.0026 dari wajib KTP yang tadi 892.141
“Dari 862.0032 yang sudah melakukan rekaman e-KTP di Sumenep baru sekitar 768. 0026. Jadi sisanya ini belum terima e-KTP tapi sudah melakukan rekaman, dan kita sudah upayakan semaksimal mungkin, sebab kendalanya ada di blangko yang dikirim dari pusat” terangnya.
Menurut mantan Kabag Kesmas Pemda Sumenep ini, dari sekian jumlah penduduk di Kabupaten Sumenep yang belum melakukan rekaman e-KTP hampir merata, baik daratan maupun kepulauan. Itu semua sudah digerakkan melalui Redes masing-masing.
“Kita sudah bekerjasama dengan masing masing petugas Registerasi Desa (Redes) yang ada di setiap desa, namun kemungkinan orang orang yang belum datang ke tempat rekaman KTP itu mereka yang belum butuh e-KTP nanti kalau sudah butuh saya rasa mereka pasti datang untuk melakuka rekaman” tandasnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini Kabupaten Sumenep dapat tambahan blangko e-KTP dari pemerintah pusat sebanyak 10 ribu belangko dan sebelumnya sudah dikirimi 500 lembar blangko yang diperuntukkan bagi perekam baru atau pemula. (yd/red)