SITUBONDO, Limadetik.com – Sebagian besar masyarakat Situbondo, Jawa Timur mengatakan “Mengeluhkan terkait tabung elpg tiga kilogram (Kg) yang diduga tidak sesuai isi beratnya. Diharap Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Situbondo segera turun tangan. Selasa, (2/1/2018).
Saat mengkonfirmasi salah satu warga asal Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Aswari, mengaku “Selama tiga bulan terakhir gas Elpiji 3 kg hanya dipakai masak 3 hari sudah habis tidak sesuai dengan isinya. Terutama pada agen atau distribusi terbesar yang ada di wilayah Kecamatan Kapongan”.

“Harapnya pemerintah daerah (Pemda), Pertamina dan instansi terkait serta aparat kepolisian agar sering melakukan pengawasan terhadap tabung elpiji di pasaran apalagi yang isinya 3 kg sering dikeluhkan konsumen”, imbuhnya.
Dirinya menambahkan, “Kami harapkan pihak aparat kepolisian agar bertindak tegas jika ditemukan oknum yang melakukan praktik curang melakukan pengoplosan tabung elpiji khususnya ukuran 3 kg, karena yang dirugikan adalah masyarakat”.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang pedagang klontong, Feri warga asal Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Situbondo, “Kerap menerima dari pelanggannya kalu isi tabung tidak sesuai isinya, bahkan satu tabung elpiji 3 kg hya di pakai kebutuhan masak tiga hari padahal biasanya bisa dipakai 1 hingga satu minggu meskipun banyak keperluan untuk memasak”.
“Saya kira dengan banyaknya keluhan pelanggan ada benarnya , soalnya tidak mungkin mereka mengeluh kalau kenyataannya isi Gas Elpiji 3 kg itu memang berkurang,” ujarnya.
Terpisah, Abdul Wahid, Kepala Bidang Perdagangan, pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Situbondo, mengatakan, “Selama ini ia tidak pernah menerima laporan dari masayarakat tentang kurangnya isi gas tabung 3 kg”.
Menurut dia, “Jika konsumen menemukan isi tabung elpiji tiga kg ataupun juga elpiji ukuran lain agar segera mengembalikan kepada pedagang atau pengecer di mana konsumen membelinya”.
“Meski belum ada laporan masuk. Pihaknya, berjanji akan mengklarifikasi agen atau distribusi yang ada di Situbondo. Selain itu pihaknya juga akan menyampaikan keluhan ini pada Distributor pusat”, katanya.
Selain itu, “Memang belum ada laporan masuk ke kami, namun kami siap membantu masyarakat jika ada keluhan atau pengaduan masyarakat terkait gas elpiji”, terangnya.
Dirinya berpesan, “Kepada pelaku usaha seperti pedagang, warung pengecer yang menjual gas elpiji tiga kg atau ukuran lain agar menyediakan timbangan sehingga konsumen dapat kepercayaan serta tidak merasa dirugikan.
Dikatakannya lagi, “Bagi konsumen jika dirugikan bisa melaporkan dugaan tindak pidana konsumen sesuai pasal 8 dan pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 milliar”, pungkasnya.
Pantauan Limadetik.com sebagian besar pedagang grosir maupun pedagang emperan di Kabupaten Situbondo mengeluhkan isi gas elpiji 3 kg berkurang.
Info terakhir yang di himpun oleh Limadetik.com. Jika ini belum di sikapi oleh pemkab dan dinas terkait setempat. Dalam waktu dekat, kalangan pedagang di Situbondo akan melakukan aksi protes. (St1/Aka/yd)