PAMEKASAN, limadetik.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura kembali menggelar kajian terbatas bertajuk “Dana Desa Laden Pamekasan 2019 untuk Siapa?”.
Kegiatan tersebut digelar pada tanggal 8 April 2020 kemarin bertempat di Sekretariat Yayasan LBH Madura Pamekasan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Yayasan LBH Madura, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan. “Terdapat dua Desa di Kabupaten Pamekasan yang tidak mampu menyerap Dana Desa tahap kedua dan tahap ketiga, yaitu Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Desa lainnya yang tidak dapat mencairkan untuk tahap ketiga adalah Desa Cen Lecen Kecamatan Pakong” katanya, Kamis (9/4/2020).
Masih menurut Sulaisi, untuk Desa Laden, dari anggaran tahun 2019 sekitar satu milliar dua ratusan juta hanya terserap tidak sampai dua ratus juta, sehingga sepanjang tahun 2019 nyaris tidak ada pembangunan di Desa Laden yang dapat dinikmati masyarakat, padahal anggarannya tersedia.
“Yang paling menonjol, tahap pertama sudah dicairkan 20% sekitar 180 jutaan lebih, tapi tidak jelas direalisasikan untuk apa, tidak ditemukan adanya prasasti realisasi Dana Desa tahun 2019 di Desa Laden, kami berharap agar LSM, wartawan dan masyarakat pro aktif mencari fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Laden, demi mencegah terjadinya penyimpangan” jelas Dosen IAIN Madura ini.
Yayasan LBH Madura lanjutnya siap melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Laden untuk melaporkan dugaan tindak pidana apabila ternyata dari hasil temuan Dana Desa tersebut digunakan untuk memperkaya salah satu elit desa.
Terdapat beberapa berkas yang dibedah dalam diskusi tersebut, termasuk data APBDes Laden, daftar kliping media-media yang pernah memberitakan, serta menyoal SPJ tahap pertama yang menyebabkan tahap kedua dan ketiga masing-masing 40% Dana Desa Laden 2019 tidak dapat dicairkan.
Tambah Sulaisi, terdapat potensi korupsi dalam realisasi 20% Dana Desa Laden 2019. Sebagaimana diketahui Desa Laden pada tahun 2019 masih di bawah Fathor Rahman.
“Nanti kita kaji lebih dalam jika ditemukan alat bukti lain yang lebih kuat maka akan berpotensi diproses secara hukum” tandas Sulaisi kepada limadetik.com. (yd/sls/red)