Perkara Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Babak Penentuan, Tiga Terdakwa Hadapi Replik, Dua Menanti Vonis Hakim
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penanganan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki fase paling menentukan. Setelah melewati rangkaian penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terdakwa, kini proses hukum bergeser ke tahapan akhir yang akan menguji kekuatan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam waktu kurang dari dua pekan, enam terdakwa akan menghadapi agenda hukum yang berbeda. Tiga terdakwa memasuki tahap pembacaan replik, satu terdakwa masih menjalani pembuktian, sedangkan dua terdakwa lainnya tinggal menunggu vonis majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, S.H., M.H., mengatakan seluruh agenda persidangan telah ditetapkan dan akan berlangsung pada awal Agustus 2026.
“Untuk terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, agenda persidangan pada 3 Agustus 2026 adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Endro dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (28/7/2026).
Menurut Endro, pada hari yang sama, terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih menjalani agenda pembuktian. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., akan menghadapi agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 10 Agustus 2026.
“Setiap perkara berjalan sesuai tahapan masing-masing karena proses persidangannya tidak seluruhnya berada pada fase yang sama. Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.
Endro menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumenep tetap berkomitmen mengawal proses persidangan hingga seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Kejaksaan akan menjalankan tugas penuntutan secara profesional sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi BSPS menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas masyarakat Sumenep. Program bantuan pemerintah yang semestinya menjadi solusi peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru diduga disalahgunakan dalam pelaksanaannya hingga berujung pada proses pidana terhadap sejumlah pihak.
Agenda pembacaan replik pada 3 Agustus menjadi tahapan penting bagi penuntut umum untuk menjawab seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan para terdakwa. Replik sekaligus menjadi penegasan sikap JPU sebelum majelis hakim memasuki tahap pertimbangan akhir.
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah pada 10 Agustus diperkirakan menjadi salah satu momen paling krusial dalam penanganan perkara BSPS. Putusan tersebut akan menjadi penilaian yuridis majelis hakim atas seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun fakta yang terungkap selama persidangan.
Di sisi lain, proses pembuktian terhadap Ari Her Sofiawanudin masih berlangsung. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan alat bukti tambahan sebelum perkara memasuki fase tuntutan dan putusan.
Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi BSPS akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menanti hasil akhir persidangan yang akan menjadi penentu arah penyelesaian salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian di Kabupaten Sumenep sepanjang 2026.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






