Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Sabu hingga Ribuan Pil Logo Y Dimusnahkan

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Nislianudin bersama para Forkopimda saat melakukan pemusnahan BB

Kajari Sumenep Nislianudin bersama para Forkopimda saat melakukan pemusnahan BB

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Sabu hingga Ribuan Pil Logo Y Dimusnahkan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk 283,856 gram sabu dan 9.679 butir pil logo Y, sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Sumenep dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda atau perwakilannya, di antaranya Polres Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Rutan Kelas IIB Sumenep, BNNK Sumenep, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Sumenep.

BACA JUGA  Bupati Fauzi Tegaskan Pawai Muharram Jadi Agenda Tahunan Pemkab Sumenep

Nislianudin menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Dari total 43 perkara, sebanyak 27 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang melibatkan 31 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 283,856 gram sabu, 9.679 butir pil logo Y, 1 unit telepon genggam, 12 alat hisap, 83 alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta 2 potong pakaian.

BACA JUGA  Belum Ada TIHT 2026, Petani Tembakau Sumenep Dibayangi Ancaman Harga Anjlok

Sementara itu, 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana Oharda dan Kamtibum dengan 19 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 23 potong pakaian, 71 berbagai alat, serta 3 senjata tajam dan pistol sesuai amar putusan pengadilan.

Kejari Sumenep menegaskan, pemusnahan barang bukti secara terbuka menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

BACA JUGA  Pilkades Sumenep 2027: E-Voting Diterapkan di 18 Kecamatan Daratan, Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual

“Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada ketentuan Pasal 342 ayat (1) KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah” pungkasnya.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan pengawasan seluruh unsur yang hadir. Pemusnahan ini juga menjadi pesan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi secara profesional dan akuntabel.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes P2KB Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di JJS BPRS Bhakti Sumekar
Ratusan Karyawan BPRS Bhakti Sumekar Turun ke Jalan, Wabup Sumenep Bicara Makna Kemerdekaan
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Soliditas Karyawan
Perkuat Peran Mabigus, Kwaran Batuputih Gembleng Kepala Sekolah dan Pembina Pramuka Lewat Diklat Orientasi
Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wabup Sumenep: Jaga Disiplin dan Harumkan Nama Daerah
BPRS Bhakti Sumekar Optimistis Pramuka Sumenep Mampu Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional
Korban Kebakaran Kapal Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siagakan Seluruh Unsur
Menhub Temui Bupati Sumenep, Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat Tangani Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di JJS BPRS Bhakti Sumekar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Ratusan Karyawan BPRS Bhakti Sumekar Turun ke Jalan, Wabup Sumenep Bicara Makna Kemerdekaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Semangat Kemerdekaan Jadi Energi BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Soliditas Karyawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Perkuat Peran Mabigus, Kwaran Batuputih Gembleng Kepala Sekolah dan Pembina Pramuka Lewat Diklat Orientasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wabup Sumenep: Jaga Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

Berita Terbaru