Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Sabu hingga Ribuan Pil Logo Y Dimusnahkan

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Nislianudin bersama para Forkopimda saat melakukan pemusnahan BB

Kajari Sumenep Nislianudin bersama para Forkopimda saat melakukan pemusnahan BB

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Sabu hingga Ribuan Pil Logo Y Dimusnahkan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk 283,856 gram sabu dan 9.679 butir pil logo Y, sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Sumenep dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda atau perwakilannya, di antaranya Polres Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Rutan Kelas IIB Sumenep, BNNK Sumenep, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Sumenep.

BACA JUGA  Puskesmas Pamolokan Skrining Ratusan Siswa Baru SMAN 1 Sumenep, Deteksi Dini Jadi Benteng Cegah Gangguan Kesehatan

Nislianudin menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Dari total 43 perkara, sebanyak 27 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang melibatkan 31 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 283,856 gram sabu, 9.679 butir pil logo Y, 1 unit telepon genggam, 12 alat hisap, 83 alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta 2 potong pakaian.

BACA JUGA  Tunggu Restu Pusat, Pemkab Sumenep Belum Bisa Buka Seleksi Lima Jabatan Kepala OPD

Sementara itu, 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana Oharda dan Kamtibum dengan 19 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 23 potong pakaian, 71 berbagai alat, serta 3 senjata tajam dan pistol sesuai amar putusan pengadilan.

Kejari Sumenep menegaskan, pemusnahan barang bukti secara terbuka menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

BACA JUGA  Akademisi Unisma dan LKK PCNU Sumenep Satukan Langkah, Perkuat Keluarga Maslahah Hadapi Krisis Rumah Tangga

“Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada ketentuan Pasal 342 ayat (1) KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah” pungkasnya.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan pengawasan seluruh unsur yang hadir. Pemusnahan ini juga menjadi pesan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi secara profesional dan akuntabel.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dengan PWI, Kapolresta Sumenep Kenalkan Program “Halo Kapolresta”
Belum Ada TIHT 2026, Petani Tembakau Sumenep Dibayangi Ancaman Harga Anjlok
Bappeda Sumenep Perketat Akuntabilitas OPD, Serapan Anggaran Tak Lagi Jadi Tolok Ukur Utama
BAPPEDA Sumenep Matangkan RKPD 2027, Pastikan Aspirasi Daratan hingga Kepulauan Masuk Prioritas Pembangunan
Bupati Achmad Fauzi Dorong Pertanian Modern, Kebun Hidroponik IRA Farm Jadi Contoh Ketahanan Pangan Berbasis Inovasi
Inspektur Sumenep Tekankan Disiplin ASN, Sebut Integritas Kunci Kepercayaan Publik
Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Terbakar, Satu Penghuni Alami Luka Bakar
Patroli Skala Besar Warnai Malam Minggu di Sumenep, Kapolresta Luncurkan Layanan “HALO KAPOLRESTA”

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:12 WIB

Perkuat Sinergi dengan PWI, Kapolresta Sumenep Kenalkan Program “Halo Kapolresta”

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:15 WIB

Belum Ada TIHT 2026, Petani Tembakau Sumenep Dibayangi Ancaman Harga Anjlok

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bappeda Sumenep Perketat Akuntabilitas OPD, Serapan Anggaran Tak Lagi Jadi Tolok Ukur Utama

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:21 WIB

BAPPEDA Sumenep Matangkan RKPD 2027, Pastikan Aspirasi Daratan hingga Kepulauan Masuk Prioritas Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:28 WIB

Bupati Achmad Fauzi Dorong Pertanian Modern, Kebun Hidroponik IRA Farm Jadi Contoh Ketahanan Pangan Berbasis Inovasi

Berita Terbaru

Noris Soleh

Opini

Pesantren dan Dinamika Perkembangan Zaman

Kamis, 23 Jul 2026 - 20:55 WIB