Kebutuhan Rumah Layak Huni Masih Tinggi, RTLH Sumenep 2026 Siap Menyasar Sekitar 80 KPM
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Persoalan rumah tidak layak huni masih menjadi pekerjaan besar di Kabupaten Sumenep. Di tengah kebutuhan penanganan yang mencapai sekitar 122 ribu rumah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Pada tahun 2026, program RTLH dipersiapkan untuk menyasar sekitar 80 keluarga penerima manfaat (KPM). Saat ini, pemerintah masih mematangkan tahapan pelaksanaan melalui persiapan teknis dan rapat koordinasi.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., mengatakan, data calon penerima telah dicatat dan program kini memasuki tahap persiapan sebelum dilaksanakan.
“Untuk tahun ini sekitar delapan puluhan penerima. Data sudah tercatat, tinggal persiapan pelaksanaan dan rapat koordinasi,” ujar Achmad Dzulkarnain saat ditemui, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, program RTLH tahun ini diprioritaskan bagi penerima di wilayah daratan. Penentuan sasaran dilakukan berdasarkan perencanaan dan alokasi program yang telah ditetapkan.
Sementara itu, peluang perluasan cakupan program pada tahun berikutnya tetap terbuka sesuai kebijakan serta ketersediaan anggaran.
“Untuk tahun ini masih wilayah daratan. Ke depan tentu dapat menyesuaikan dengan kebijakan dan alokasi program,” katanya.
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan untuk mendukung perbaikan rumah masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kalau RTLH itu sekitar Rp30 juta per KPM. Nilainya lebih besar dibandingkan BSPS dan hasil perbaikannya juga lebih terlihat,” jelasnya.
Besarnya nilai bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan perubahan yang lebih nyata terhadap kondisi rumah penerima. Program RTLH tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kelayakan tempat tinggal masyarakat.
Achmad Dzulkarnain menegaskan, penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi secara berlapis. Pemerintah memastikan calon penerima benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kondisi rumah yang layak mendapatkan penanganan.
Proses verifikasi melibatkan tim di tingkat desa yang melakukan pemeriksaan serta pendataan langsung. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas program.
“RTLH ini sudah benar-benar diverifikasi. Ada tim dari desa yang melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi calon penerima,” ungkapnya.
Pemerintah juga menerapkan mekanisme yang lebih tertib dalam perubahan data penerima. Apabila terdapat calon penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, pemerintah desa tidak dapat langsung mengganti nama penerima secara sepihak.
Perubahan harus kembali melalui proses musyawarah agar keputusan tetap memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak sesuai dengan kriteria, kepala desa tidak bisa langsung mengganti. Harus kembali melalui musyawarah,” tegasnya.
Selain proses penetapan penerima, penyediaan bahan bangunan juga diarahkan melalui mekanisme yang mengedepankan efisiensi dan keterbukaan.
Toko penyedia material di wilayah setempat dapat dilibatkan untuk menyampaikan penawaran. Jika terdapat beberapa penyedia, harga dan kebutuhan material dapat dibandingkan untuk memperoleh pilihan yang paling sesuai.
“Kalau di desa ada beberapa toko, dapat dikumpulkan untuk memberikan penawaran. Nantinya dipilih yang paling sesuai dan efisien,” terangnya.
Di tengah keterbatasan jumlah penerima, kebutuhan rumah layak huni di Kabupaten Sumenep masih cukup besar. Data pemerintah mencatat sekitar 122 ribu rumah membutuhkan penanganan melalui program perbaikan maupun dukungan perumahan.
Kondisi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat program RTLH secara bertahap dan berkelanjutan.
Achmad Dzulkarnain mengatakan, penanganan rumah tidak layak huni membutuhkan dukungan berbagai pihak. Selain pemerintah daerah, kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diperlukan agar jangkauan bantuan dapat terus diperluas.
Pemerintah juga mencatat adanya perbedaan minat masyarakat terhadap sejumlah skema bantuan perumahan. Pada beberapa program, masyarakat dinilai lebih memilih bantuan RTLH karena nilai bantuan yang lebih besar serta hasil pembangunan yang lebih terlihat.
Dari sekitar 570 usulan bantuan perumahan yang diajukan melalui jalur aspirasi anggota DPR RI, jumlah masyarakat yang bersedia mengikuti salah satu skema bantuan disebut hanya sekitar seratusan penerima.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar program perumahan ke depan dapat semakin mudah dipahami, sesuai kebutuhan masyarakat, dan memberikan manfaat yang nyata.
Dengan bantuan sebesar Rp30 juta per KPM serta proses verifikasi yang dilakukan secara berlapis, program RTLH 2026 diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi penerima.
Saat ini, Dinas Perkimhub Sumenep masih menunggu agenda rapat koordinasi untuk menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan. Setelah seluruh persiapan teknis selesai, program akan segera dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Yang jelas, seluruh proses sedang dipersiapkan. Tinggal menunggu pelaksanaan setelah tahapan koordinasi selesai,” pungkas Achmad Dzulkarnain.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






