Review Perda LP2B Bondowoso: Lahan Pribadi Tetap Wajib Patuhi Aturan Tata Ruang

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pertanian Mulyadi (batik) bareng Andi Hermanto saat ditanya awak media

Kadis Pertanian Mulyadi (batik) bareng Andi Hermanto saat ditanya awak media

Review Perda LP2B Bondowoso: Lahan Pribadi Tetap Wajib Patuhi Aturan Tata Ruang

limadetik.com/, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar uji publik untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi regulasi yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pembangunan di daerah.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso, Mulyadi, menyampaikan fokus utama pembahasan uji publik adalah soal pemanfaatan lahan LP2B untuk berbagai kepentingan yang diizinkan dalam aturan.

"Poin yang diuji ini terkait dengan pemanfaatan LP2B, baik itu untuk kepentingan proyek strategis nasional, untuk kepentingan umum, maupun untuk kepentingan sosial," kata Mulyadi pada limadetik.com/, Kamis (13/8/2026) sore.

Kegiatan uji publik ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga anggota DPRD Bondowoso. Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan revisi sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.

Mulyadi menekankan, revisi Perda ini ditujukan agar pembangunan daerah tidak terhambat, namun di sisi lain perlindungan terhadap lahan pertanian tetap terjaga.

"Sebisa mungkin bagaimana pembangunan ini bisa bergerak, tidak terbatas di situ. Tetapi juga tidak mengurangi tentang keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujarnya.

Baginya, menjaga eksistensi lahan pertanian adalah prioritas utama karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan Bondowoso.

"Yang pertama harus bisa mempertahankan keberadaan lahan pertanian terkait dengan ketahanan pangan kita. Itu yang utama," tegasnya.

Ia menambahkan, Perda LP2B akan menjadi instrumen hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sementara untuk sanksi pelanggaran, sudah diatur di dalam regulasi tersebut.

Dalam uji publik juga disoroti status lahan milik pribadi. Mulyadi mengingatkan bahwa kepemilikan pribadi tidak otomatis memberi kebebasan penuh dalam pemanfaatan lahan. Semua tetap mengacu pada aturan tata ruang dan undang-undang.

"Semua kan diatur oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Bumi, air, tanah, udara diatur oleh negara," jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, menyebut revisi Perda ini perlu dilakukan karena aturan sebelumnya masih menimbulkan kendala di lapangan. Salah satu keluhan masyarakat adalah kesulitan membangun di tanah milik sendiri yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Kalau itu masuk tanah sawah yang dilindungi, pemerintah daerah punya aturan yang jelas, meskipun itu tanah pribadi tidak boleh dibangun sembarangan," kata Andi.

Untuk itu, Pemkab Bondowoso melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan yang boleh digunakan untuk pembangunan dan kawasan yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian. Hasil pemetaan sudah dituangkan dalam peta digital dan akan disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dikonsultasikan ke kementerian terkait.

"Pemerintah tetap menargetkan sekitar 87,10 persen sawah di Kabupaten Bondowoso masuk dalam kawasan lahan sawah yang dilindungi," pungkas Andi.

Facebook Comments Box

Penulis : Budhi

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setuju P-APBD 2026 dengan Catatan, Fraksi Gerindra Soroti Defisit Rp145,1 Miliar dan Kenaikan Belanja Barang Jasa
Distribusi BBM ke Bondowoso Tersendat, DPRD: Stok Aman Jangan Panik
Fraksi PKB Dorong Pembahasan P-APBD 2026 Substantif, Utamakan Kepentingan Rakyat Bondowoso
Protes Waktu Singkat, Fraksi PPP Pilih Tak Hadiri PU Fraksi Paripurna P-APBD Bondowoso
Lansia 86 Tahun di Prajekan Ditemukan Meninggal di Sungai Setelah Hilang Saat Cari Klaras
HUT HIMPAUDI ke-21, Guru PAUD Bondowoso Didukung Terus Semangat Mengabdi dan Mencerdaskan Generasi
DPC PDI Perjuangan Bondowoso Gelar Lomba BMX Cross dan Kontes se-Jatim, Dorong Bakat Generasi Muda
Inovasi “MAT PECI” Inseminator Bondowoso Wakili Jatim di Lomba Tingkat II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:40 WIB

Setuju P-APBD 2026 dengan Catatan, Fraksi Gerindra Soroti Defisit Rp145,1 Miliar dan Kenaikan Belanja Barang Jasa

Senin, 7 September 2026 - 14:38 WIB

Distribusi BBM ke Bondowoso Tersendat, DPRD: Stok Aman Jangan Panik

Sabtu, 5 September 2026 - 12:03 WIB

Fraksi PKB Dorong Pembahasan P-APBD 2026 Substantif, Utamakan Kepentingan Rakyat Bondowoso

Sabtu, 5 September 2026 - 11:55 WIB

Protes Waktu Singkat, Fraksi PPP Pilih Tak Hadiri PU Fraksi Paripurna P-APBD Bondowoso

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Lansia 86 Tahun di Prajekan Ditemukan Meninggal di Sungai Setelah Hilang Saat Cari Klaras

Berita Terbaru