Review Perda LP2B Bondowoso: Lahan Pribadi Tetap Wajib Patuhi Aturan Tata Ruang
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar uji publik untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi regulasi yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pembangunan di daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso, Mulyadi, menyampaikan fokus utama pembahasan uji publik adalah soal pemanfaatan lahan LP2B untuk berbagai kepentingan yang diizinkan dalam aturan.
“Poin yang diuji ini terkait dengan pemanfaatan LP2B, baik itu untuk kepentingan proyek strategis nasional, untuk kepentingan umum, maupun untuk kepentingan sosial,” kata Mulyadi pada Limadetik.com, Kamis (13/8/2026) sore.
Kegiatan uji publik ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga anggota DPRD Bondowoso. Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan revisi sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.
Mulyadi menekankan, revisi Perda ini ditujukan agar pembangunan daerah tidak terhambat, namun di sisi lain perlindungan terhadap lahan pertanian tetap terjaga.
“Sebisa mungkin bagaimana pembangunan ini bisa bergerak, tidak terbatas di situ. Tetapi juga tidak mengurangi tentang keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Baginya, menjaga eksistensi lahan pertanian adalah prioritas utama karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan Bondowoso.
“Yang pertama harus bisa mempertahankan keberadaan lahan pertanian terkait dengan ketahanan pangan kita. Itu yang utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perda LP2B akan menjadi instrumen hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sementara untuk sanksi pelanggaran, sudah diatur di dalam regulasi tersebut.
Dalam uji publik juga disoroti status lahan milik pribadi. Mulyadi mengingatkan bahwa kepemilikan pribadi tidak otomatis memberi kebebasan penuh dalam pemanfaatan lahan. Semua tetap mengacu pada aturan tata ruang dan undang-undang.
“Semua kan diatur oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Bumi, air, tanah, udara diatur oleh negara,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, menyebut revisi Perda ini perlu dilakukan karena aturan sebelumnya masih menimbulkan kendala di lapangan. Salah satu keluhan masyarakat adalah kesulitan membangun di tanah milik sendiri yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Kalau itu masuk tanah sawah yang dilindungi, pemerintah daerah punya aturan yang jelas, meskipun itu tanah pribadi tidak boleh dibangun sembarangan,” kata Andi.
Untuk itu, Pemkab Bondowoso melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan yang boleh digunakan untuk pembangunan dan kawasan yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian. Hasil pemetaan sudah dituangkan dalam peta digital dan akan disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dikonsultasikan ke kementerian terkait.
“Pemerintah tetap menargetkan sekitar 87,10 persen sawah di Kabupaten Bondowoso masuk dalam kawasan lahan sawah yang dilindungi,” pungkas Andi.
Penulis : Budhi
Editor : Wahyu











