Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku ditangkap

Ilustrasi pelaku ditangkap

Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial MR (43) diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 September 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Peristiwa itu diduga terjadi ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.

Saat berada di ruang guru, korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor. Korban kemudian melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.

Peristiwa itu selanjutnya diketahui orang tua korban. Setelah mengetahui dugaan kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kangean untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. bersama anggotanya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Upaya kepolisian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terlapor disebut menyerahkan diri dan kemudian dijemput petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“MR selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut” katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik turut berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

“Untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Sumenep” ungkapnya.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban.

Menurut Kapolsek Kangean, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan anak.

“Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off Hari Santri 2026 di Sumenep, Semangat Pesantren Didorong Berkontribusi untuk Masyarakat
Dari Lapangan SD Menuju Sepak Bola Profesional, 23 Tim Ramaikan U-13 Sumenep
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital
QRIS Menjangkau Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar VIRAL 2026 di Sapudi
Warga Pulau Pagerungan Besar Diperkuat Hadapi Kebakaran, Gugus Tanggap Bencana Kembali Dilatih
Mimbar Demokrasi HIMPASS: Mengenang Sejarah, Menagih Keadilan untuk Kepulauan
Sembilan Raperda Disepakati, Bupati Sumenep Soroti Dampaknya bagi Pelayanan dan Kesejahteraan Warga
Gaji 9 Bulan Tak Dibayar, Dana Sudah Dicairkan Bendahara Desa Pagerungan Besar, DPMD Pastikan Pelanggaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kick Off Hari Santri 2026 di Sumenep, Semangat Pesantren Didorong Berkontribusi untuk Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Dari Lapangan SD Menuju Sepak Bola Profesional, 23 Tim Ramaikan U-13 Sumenep

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital

Rabu, 30 September 2026 - 13:19 WIB

QRIS Menjangkau Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar VIRAL 2026 di Sapudi

Berita Terbaru

Noris Soleh

Opini

Sudut Pandang Dinamika Perkembangan Pendidikan

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:41 WIB