Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial MR (43) diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Peristiwa itu diduga terjadi ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.
Saat berada di ruang guru, korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor. Korban kemudian melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.
Peristiwa itu selanjutnya diketahui orang tua korban. Setelah mengetahui dugaan kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kangean untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. bersama anggotanya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Upaya kepolisian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terlapor disebut menyerahkan diri dan kemudian dijemput petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“MR selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik turut berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
“Untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Sumenep” ungkapnya.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban.
Menurut Kapolsek Kangean, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan anak.
“Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku” pungkasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








