Siapkan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pemkab Sumenep Dihadapkan pada Ujian Prioritas APBD

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat membacakan tanggapan.Bupati atas PU DPRD terkait dana cadangan pilkada 2029

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat membacakan tanggapan.Bupati atas PU DPRD terkait dana cadangan pilkada 2029

Siapkan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pemkab Sumenep Dihadapkan pada Ujian Prioritas APBD

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemkab Sumenep memproyeksikan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp75 miliar, meski kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah pada 2024 mencapai Rp104 miliar. Selisih puluhan miliar rupiah itu menyisakan satu persoalan penting: sejauh mana anggaran yang disiapkan mampu menutup kebutuhan pilkada tanpa mengganggu pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur?

Rencana tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Jumat (16/10/2026), saat Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, membacakan jawaban Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.

Dalam jawaban itu, Pemkab Sumenep merancang penyisihan anggaran secara bertahap selama dua tahun. Sebanyak Rp25 miliar dialokasikan pada 2027, disusul Rp50 miliar pada 2028.

Baca Juga  Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wabup Sumenep: Jaga Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

Pemerintah berdalih, skema tersebut diperlukan agar beban pembiayaan pilkada tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran. Namun, dengan kebutuhan Pilkada 2024 yang dijadikan acuan mencapai Rp104 miliar, proyeksi Rp75 miliar masih menyisakan selisih Rp29 miliar yang perlu dicermati dalam perencanaan anggaran berikutnya.

Kekurangan anggaran berpotensi membebani APBD

Pemkab Sumenep mengakui, apabila dana cadangan tidak mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029, kekurangan pembiayaan dapat dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut membuat kecukupan dana cadangan menjadi perhatian penting. Sebab, apabila kebutuhan riil melampaui proyeksi, pemerintah daerah tetap harus mencari ruang anggaran untuk menutup kekurangannya.

Kebutuhan pembiayaan yang disiapkan mencakup penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengamanan selama tahapan pemilihan.

Meski demikian, angka Rp104 miliar pada Pilkada 2024 merupakan acuan perhitungan, bukan jaminan bahwa kebutuhan pada 2029 akan sama. Karena itu, proyeksi Rp75 miliar perlu ditopang perhitungan kebutuhan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Dipercaya Dua Periode, H. M. Hariri Siap Bawa KJS Lebih Profesional dan Solid

Jangan sampai anggaran politik menekan layanan publik

Dalam jawaban yang dibacakan Wabup KH Imam Hasyim, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan tidak boleh mengganggu prioritas pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur secara khusus disebut sebagai sektor yang harus tetap terjaga pembiayaannya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena dana cadangan pilkada disiapkan melalui penyisihan penerimaan daerah. Artinya, pemerintah perlu memastikan bahwa langkah mengamankan pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan seimbang dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Transparansi mengenai dasar perhitungan, proyeksi kebutuhan masing-masing penyelenggara, serta kemampuan fiskal daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda tersebut.

Dana cadangan wajib diawasi ketat

Pemkab Sumenep menyatakan, dana cadangan akan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sumbernya berasal dari penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  Gerak Jalan Tingkat SD/MI di Bluto Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Penggunaannya dibatasi untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2029. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya.

Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan dana sesuai kebutuhan. Sementara dana yang belum digunakan sebagaimana mestinya dapat dipindahbukukan kembali ke RKUD.

Jawaban bupati atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD itu menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029.

Dengan rencana anggaran mencapai Rp75 miliar, pekerjaan rumah pemerintah daerah bukan sekadar menyiapkan dana untuk pemilihan kepala daerah. Pemkab Sumenep juga harus memastikan bahwa perencanaan tersebut realistis, pengelolaannya akuntabel, dan pembiayaannya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkada 2029 Mulai Dihitung, Pemkab Sumenep Usulkan Pembentukan Dana Cadangan
APBD Sumenep 2027 Tembus Rp1,99 Triliun, Defisit Rp96 Miliar: Kemiskinan dan Ketimpangan Daratan-Kepulauan Jadi Tantangan
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Fauzi Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Siapkan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pemkab Sumenep Dihadapkan pada Ujian Prioritas APBD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pilkada 2029 Mulai Dihitung, Pemkab Sumenep Usulkan Pembentukan Dana Cadangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:20 WIB

APBD Sumenep 2027 Tembus Rp1,99 Triliun, Defisit Rp96 Miliar: Kemiskinan dan Ketimpangan Daratan-Kepulauan Jadi Tantangan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:13 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Fauzi Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru