Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Fauzi Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga raperda tersebut disetujui bersama.
Menurutnya, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian serta pemikiran selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda ini,” ujar Achmad Fauzi.
Ia menegaskan, berbagai pandangan umum, kritik, saran, maupun rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjutnya, berkomitmen terus meningkatkan tata kelola APBD agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Masukan dari DPRD merupakan bagian penting dalam upaya penyempurnaan sistem perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan anggaran agar pelayanan publik semakin berkualitas,” katanya.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati menjelaskan, tahapan evaluasi tersebut merupakan mekanisme yang wajib dilalui sebagai bentuk pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menutup sambutannya, Achmad Fauzi mengajak seluruh unsur pemerintahan, DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sumenep.
“Kami optimistis kolaborasi yang telah terbangun akan menjadi modal penting dalam mewujudkan Sumenep yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat” pungkasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi







