Diduga Cabuli Anak 17 Tahun, Pria 41 Tahun di Rubaru Sumenep Diamankan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang Diamankan Polisi

Barang bukti yang Diamankan Polisi

Diduga Cabuli Anak 17 Tahun, Pria 41 Tahun di Rubaru Sumenep Diamankan Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.

Perkara ini terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun meminta perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Kepada orang tersebut, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.

BACA JUGA  Dari Desa Bangun Ekonomi, Bupati Achmad Fauzi Dorong Koperasi Merah Putih Lebih Modern

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tindak kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dalam proses pengungkapan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

BACA JUGA  Asisten III Setdakab Sumenep Tekankan Tiga Prioritas ASN: Tuntaskan Program, Sukseskan HUT RI, dan Jaga Kesehatan

Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. membenarkan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap identitas anak dinilai penting untuk menjaga hak, masa depan serta kondisi psikologis korban.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak tegas setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Penangkap Maling, Ajak Warga Perangi Aksi Pencurian
Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal
Hj. Ansari Apresiasi Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Tegaskan Penanganan Harus Tuntas dan Berpihak pada Korban
Polres Sampang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Tersangka Diamankan dan 15 Masih Diburu
Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Babak Tuntutan, Akankah Fakta Baru Terungkap?
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Diduga Cabuli Anak 17 Tahun, Pria 41 Tahun di Rubaru Sumenep Diamankan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Penangkap Maling, Ajak Warga Perangi Aksi Pencurian

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:50 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan, Bukti Ketegasan Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:01 WIB

Hj. Ansari Apresiasi Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Tegaskan Penanganan Harus Tuntas dan Berpihak pada Korban

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WIB

Polres Sampang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Tersangka Diamankan dan 15 Masih Diburu

Berita Terbaru