Diduga Cabuli Anak 17 Tahun, Pria 41 Tahun di Rubaru Sumenep Diamankan Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.
Perkara ini terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun meminta perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Kepada orang tersebut, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tindak kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap identitas anak dinilai penting untuk menjaga hak, masa depan serta kondisi psikologis korban.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak tegas setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi











