KULONPROGO, limadetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo membekuk jaringan pengedar obat-obat terlarang di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Tiga tersangka diamankan berikut barang bukti 635 butir pil yarindo.
Tiga tersangka yang diamankan adalah AS (23), FAS (23), dan MKA (21) yang semua merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah. Mereka ditangkap pada 9 Februari lalu ketika hendak mengantar obat terlarang kepada salah satu pembeli. Namun sebelum terjadi transaksi petugas menangkap mereka di sekitar simpang empat Tambak, Triharjo, Wates.
“Awalnya kita menangkap AS di Tambak. dari pengakuanya kita tangkap dua pelaku lain di Kebumen,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, Selasa (19/2/2019).
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti pil Yarindo warna putih yang dikemas dalam toples plastik. Petugas juga menyita handphone yang dipakai untuk transaksi penjualan.
AS ini perannya hanya sebagai kurir. Dia akan mengantar barang atas perintas FAS yang melakukan transaksi penjualan secara online, Sedangkan MKA bertugas sebagai pengadaan obat yang membeli dari temannya yang ada di Yogyakarta.
Modus jual beli obat terlarang ini dilakukan dengan mengunakan teknologi. Mereka hanya menjual kepada orang yang dikenal lewat jaringan handphone. Begitu ada pesanan mereka akan bertemu untuk melakukan transaksi jual beli
“Jadi seperti COD (cash on delivery), bertemu bayaran dan barang diberikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undabg RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu AS, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali ikut memasarkan obat-obatan. Dia sama sekali tidak mengambil keuntungan atas barang yang dikirimkan. Namun hanya diberikan uang transport atas kerjanya.
“Tugas saya hanya mengantar sesuai perintah teman saya ini,” ujarnya.
sumber: okezone