Pilkades Sumenep 2027: E-Voting Diterapkan di 18 Kecamatan Daratan, Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep akan menjadi momentum penting dalam penerapan transformasi digital di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyiapkan sistem electronic voting (e-voting) untuk pemungutan suara di wilayah daratan.
Namun, penerapan teknologi tersebut belum menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. Sistem e-voting hanya akan digunakan di 18 kecamatan wilayah daratan, sedangkan desa-desa di wilayah kepulauan tetap menggunakan mekanisme pemungutan suara secara manual.
Pilkades Serentak 2027 sendiri akan diikuti sebanyak 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan, meliputi wilayah daratan dan kepulauan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., mengatakan penerapan e-voting saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi.
Pemerintah daerah terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pemungutan suara berbasis digital, mulai dari proses pendaftaran hingga tahapan penetapan pilihan melalui perangkat elektronik.
“Untuk e-voting masih dalam tahap sosialisasi. Masyarakat perlu memahami bagaimana mekanismenya, mulai dari datang, melakukan pendaftaran, menentukan pilihan, sampai proses pemungutan suara selesai,” kata Achmad Dzulkarnain, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, sistem e-voting dirancang agar proses pemilihan dapat berlangsung lebih terbuka, praktis, dan efisien. Pemilih juga diberikan kesempatan hingga tiga kali untuk memastikan pilihan sebelum suara dikonfirmasi dan masuk ke dalam sistem.
“Pemilih diberikan kesempatan untuk memastikan pilihannya. Setelah yakin, pilihan tersebut dapat dikonfirmasi dan langsung tercatat dalam sistem,” ujarnya.
Pemilih Lansia Disiapkan Pendampingan
Penerapan e-voting juga disiapkan agar tetap ramah terhadap pemilih lanjut usia atau lansia serta warga yang membutuhkan pelayanan khusus.
Dalam pelaksanaannya, pemilih lansia dapat memperoleh pendampingan dari petugas. Pendampingan juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga terdekat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Untuk pemilih lansia atau warga yang membutuhkan bantuan khusus, nantinya ada pendampingan dari petugas. Dalam kondisi tertentu bisa didampingi keluarga terdekat sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan sistem digital tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, e-voting diharapkan dapat membuat proses pemungutan suara lebih sederhana dan mudah dipahami.
Pemilih cukup datang ke lokasi pemungutan suara, melakukan pendaftaran, kemudian menentukan pilihan melalui perangkat e-voting. Setelah pilihan dikonfirmasi, suara akan langsung masuk dan tercatat secara otomatis.
Setelah proses pemilihan selesai, pemilih dapat memperoleh bukti atau print out sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Prosesnya sederhana. Pemilih datang, mendaftar, memilih melalui perangkat, lalu setelah selesai mendapatkan bukti bahwa sudah menggunakan hak pilih,” ungkapnya.
Cegah Pemilih Menggunakan Hak Suara Lebih dari Sekali
Selain mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sistem e-voting juga dinilai dapat memperkuat pengawasan serta mengurangi peluang terjadinya pemilih menggunakan hak suara lebih dari satu kali.
Setiap pemilih yang telah menyelesaikan proses e-voting akan langsung tercatat dalam sistem. Dengan mekanisme tersebut, status pemilih dapat terdeteksi apabila mencoba kembali menggunakan hak suara di lokasi lain.
“Kalau sudah menggunakan hak pilih, sistem akan langsung mencatat. Jadi ketika mencoba kembali di tempat lain, akan diketahui bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pemungutan suara,” tegas Achmad Dzulkarnain.
Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip satu orang, satu suara, sekaligus menutup celah yang berpotensi terjadi dalam proses pemungutan suara secara manual.
Hasil pemungutan suara melalui e-voting juga dapat ditabulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Proses tersebut diharapkan mampu mempercepat rekapitulasi dan meminimalkan kesalahan dalam penghitungan suara.
Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual
Meski e-voting disiapkan untuk wilayah daratan, sistem tersebut belum diterapkan di kecamatan kepulauan.
Desa-desa di wilayah kepulauan tetap akan menggunakan mekanisme pemungutan suara secara manual. Perbedaan sistem tersebut mempertimbangkan kondisi geografis, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan teknis dalam pelaksanaan Pilkades.
Dengan demikian, Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep akan menggunakan dua mekanisme pemungutan suara. Sebanyak 18 kecamatan di wilayah daratan akan menerapkan e-voting, sedangkan wilayah kepulauan tetap menggunakan sistem manual.
Penerapan e-voting di wilayah daratan menjadi langkah awal transformasi digital dalam demokrasi desa. Namun, keberhasilan sistem tersebut tetap bergantung pada kesiapan perangkat, sumber daya manusia, keamanan sistem, serta sosialisasi yang mampu menjangkau seluruh masyarakat.
Pilkades Serentak 2027 bukan hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan desa, tetapi juga menjadi ujian bagi kesiapan Kabupaten Sumenep dalam menerapkan teknologi digital tanpa mengabaikan akses dan hak politik masyarakat di seluruh wilayah.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






