Dilema Politik Hukum Transisi Anggaran MBG dalam Putusan MK

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Herlan Purnomo Syamsi, S.Sos., S.H

Ketua Umum Forum Komunikasin Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (Forkom MIH UB)

MALANG – limadetik.com/, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan menyisakan persoalan mendasar yang belum banyak disorot: pemberian tenggang waktu (masa transisi) pelaksanaan hingga APBN Tahun Anggaran 2028.

Masa tenggang hingga 2028 ini secara implisit memberikan ruang leluasa bagi program MBG untuk tetap memanfaatkan alokasi anggaran pendidikan di sepanjang sisa masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Artinya, koreksi konstitusional atas penggunaan dana pendidikan tidak serta-merta berlaku seketika (immediate effect), melainkan ditangguhkan hingga penghujung periode kepemimpinan nasional saat ini.

Kondisi tersebut menautkan polemik baru. Di satu sisi, pemberian tenggang waktu hingga 2028 dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian Mahkamah (judicial restraint) agar pemerintah memiliki waktu melakukan penyesuaian fiscal dan reposisi anggaran tanpa mengganggu program prioritas negara secara mendadak.

Namun di sisi lain, tenggang waktu yang sangat longgar ini membuka celah kritik. Putusan MK dapat dipersepsikan secara politik hukum sebagai langkah pragmatis yang membiarkan pelanggaran pengalokasian dana pendidikan terus berlangsung secara “legal sementara” demi mengamankan keberlangsungan program utama pemerintah.

Lebih jauh, dinamika ini menegaskan bahwa putusan pengadilan konstitusi tidak pernah berdiri di ruang hampa yang murni yuridis, melainkan berkelindan erat dengan dimensi politik anggaran. Dengan menunda efektivitas pemisahan anggaran hingga 2028, MK dinilai kompromistis—memberikan pembenaran tidak langsung bagi penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan selama beberapa tahun ke depan.

Facebook Comments Box

Penulis : Arif

Editor : Wahyu

Sumber Berita: Herlan Ketua Forkom Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Brawijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Bang Ali Bikin Gebrakan Baru, Aksi Sosial BBM Gratis Bahagiakan Ribuan Pengendara Motor Pamekasan!
Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan dan Dokumen Usulan KEK Madura
Era Baru Literasi Pamekasan: Kolaborasi PWI dan Dinas Perpustakaan Bawa Jendela Dunia ke Dalam Genggaman
​Dilema Pembentukan RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi Substansi dan Pragmatisme Prosedur
Dukung Gerakan Wakaf 100 Persen Keuntungan Untuk Yatim & Dhuafa, Haji Her Beli 2 Kg Emas di Central 88 Gold dan Borong Dagangan PKL di Arek Lancor
Central 88 Gold and Jewellery Resmi Soft Opening di Pamekasan, Usung Konsep “Membeli Sambil Berbagi”
Respons Kekeringan Pamekasan, Legislator Senayan Hj. Ansari Wujudkan Bantuan Sumur Bor Siap Pakai
Perbaikan Jalan Lenteng-Mandala Rp16 Miliar Lebih Disorot, Advokat: Mari Kawal Bersama, Jangan Dikorupsi Ugal-ugalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:50 WIB

​Bang Ali Bikin Gebrakan Baru, Aksi Sosial BBM Gratis Bahagiakan Ribuan Pengendara Motor Pamekasan!

Kamis, 17 September 2026 - 07:42 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan dan Dokumen Usulan KEK Madura

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

Era Baru Literasi Pamekasan: Kolaborasi PWI dan Dinas Perpustakaan Bawa Jendela Dunia ke Dalam Genggaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:25 WIB

​Dilema Pembentukan RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi Substansi dan Pragmatisme Prosedur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dukung Gerakan Wakaf 100 Persen Keuntungan Untuk Yatim & Dhuafa, Haji Her Beli 2 Kg Emas di Central 88 Gold dan Borong Dagangan PKL di Arek Lancor

Berita Terbaru