Dilema Politik Hukum Transisi Anggaran MBG dalam Putusan MK

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herlan Purnomo Syamsi memberikan tanggapan atas putusan MK terkait anggaran MBG

Herlan Purnomo Syamsi memberikan tanggapan atas putusan MK terkait anggaran MBG

Oleh Herlan Purnomo Syamsi, S.Sos., S.H

Ketua Umum Forum Komunikasin Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (Forkom MIH UB)

MALANG – LIMADETIK.COM, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan menyisakan persoalan mendasar yang belum banyak disorot: pemberian tenggang waktu (masa transisi) pelaksanaan hingga APBN Tahun Anggaran 2028.

BACA JUGA  Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Serukan ASN Bangkit: "Malu Datang Terlambat, Malu Bekerja Tidak Maksimal"

Masa tenggang hingga 2028 ini secara implisit memberikan ruang leluasa bagi program MBG untuk tetap memanfaatkan alokasi anggaran pendidikan di sepanjang sisa masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Artinya, koreksi konstitusional atas penggunaan dana pendidikan tidak serta-merta berlaku seketika (immediate effect), melainkan ditangguhkan hingga penghujung periode kepemimpinan nasional saat ini.

Kondisi tersebut menautkan polemik baru. Di satu sisi, pemberian tenggang waktu hingga 2028 dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian Mahkamah (judicial restraint) agar pemerintah memiliki waktu melakukan penyesuaian fiscal dan reposisi anggaran tanpa mengganggu program prioritas negara secara mendadak.

BACA JUGA  Bawa Nama Madura di Kancah Nasional, Persam Pamekasan Awali Perjuangan Lawan Persewangi

Namun di sisi lain, tenggang waktu yang sangat longgar ini membuka celah kritik. Putusan MK dapat dipersepsikan secara politik hukum sebagai langkah pragmatis yang membiarkan pelanggaran pengalokasian dana pendidikan terus berlangsung secara “legal sementara” demi mengamankan keberlangsungan program utama pemerintah.

BACA JUGA  RSIA Puri Bunda Madura Buka Fakta, Tak Ada Malapraktik, Penyerahan Rekam Medis Harus Atas Persetujuan Pasien

Lebih jauh, dinamika ini menegaskan bahwa putusan pengadilan konstitusi tidak pernah berdiri di ruang hampa yang murni yuridis, melainkan berkelindan erat dengan dimensi politik anggaran. Dengan menunda efektivitas pemisahan anggaran hingga 2028, MK dinilai kompromistis—memberikan pembenaran tidak langsung bagi penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan selama beberapa tahun ke depan.

Penulis : Arif

Editor : Wahyu

Sumber Berita: Herlan Ketua Forkom Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Brawijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep Warning Petani: Jangan Paksa Tanam, Hujan Mengintai
Lahan Siap, Akses Aman, Bupati Fauzi Dorong Sekolah Rakyat Segera Dibangun
Mahasiswa Sebagai Agent Of Change Harus Kritis Bukan Anarkis
Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Pj Kades Apresiasi Gerak Cepat Polisi: “Jangan Tebang Pilih”
Korelasi Pendidikan dan Kemanusiaan
HUT ke-81 RI di Sumenep, ASN Bakal Berkain Adat, Bupati Fauzi : Bhinneka Tunggal Ika Mempersatukan Bangsa
Dugaan Malapraktik RS Larasati Terus Bergulir, BPJS Kesehatan Bakal Panggil Direktur
Bawa Nama Madura di Kancah Nasional, Persam Pamekasan Awali Perjuangan Lawan Persewangi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Dilema Politik Hukum Transisi Anggaran MBG dalam Putusan MK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Sumenep Warning Petani: Jangan Paksa Tanam, Hujan Mengintai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Lahan Siap, Akses Aman, Bupati Fauzi Dorong Sekolah Rakyat Segera Dibangun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Mahasiswa Sebagai Agent Of Change Harus Kritis Bukan Anarkis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Pj Kades Apresiasi Gerak Cepat Polisi: “Jangan Tebang Pilih”

Berita Terbaru

Herlan Purnomo Syamsi memberikan tanggapan atas putusan MK terkait anggaran MBG

Pamekasan

Dilema Politik Hukum Transisi Anggaran MBG dalam Putusan MK

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:50 WIB

Noris Soleh

Pamekasan

Mahasiswa Sebagai Agent Of Change Harus Kritis Bukan Anarkis

Jumat, 14 Agu 2026 - 10:56 WIB