Oleh Herlan Purnomo Syamsi, S.Sos., S.H
Ketua Umum Forum Komunikasin Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (Forkom MIH UB)
MALANG – LIMADETIK.COM, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan menyisakan persoalan mendasar yang belum banyak disorot: pemberian tenggang waktu (masa transisi) pelaksanaan hingga APBN Tahun Anggaran 2028.
Masa tenggang hingga 2028 ini secara implisit memberikan ruang leluasa bagi program MBG untuk tetap memanfaatkan alokasi anggaran pendidikan di sepanjang sisa masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Artinya, koreksi konstitusional atas penggunaan dana pendidikan tidak serta-merta berlaku seketika (immediate effect), melainkan ditangguhkan hingga penghujung periode kepemimpinan nasional saat ini.
Kondisi tersebut menautkan polemik baru. Di satu sisi, pemberian tenggang waktu hingga 2028 dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian Mahkamah (judicial restraint) agar pemerintah memiliki waktu melakukan penyesuaian fiscal dan reposisi anggaran tanpa mengganggu program prioritas negara secara mendadak.
Namun di sisi lain, tenggang waktu yang sangat longgar ini membuka celah kritik. Putusan MK dapat dipersepsikan secara politik hukum sebagai langkah pragmatis yang membiarkan pelanggaran pengalokasian dana pendidikan terus berlangsung secara “legal sementara” demi mengamankan keberlangsungan program utama pemerintah.
Lebih jauh, dinamika ini menegaskan bahwa putusan pengadilan konstitusi tidak pernah berdiri di ruang hampa yang murni yuridis, melainkan berkelindan erat dengan dimensi politik anggaran. Dengan menunda efektivitas pemisahan anggaran hingga 2028, MK dinilai kompromistis—memberikan pembenaran tidak langsung bagi penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan selama beberapa tahun ke depan.
Penulis : Arif
Editor : Wahyu
Sumber Berita: Herlan Ketua Forkom Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Brawijaya











