DaerahPolitik

Diancam Dipecat dari Keanggotaan Partai, Ketua DPRD Sumenep Cabut Gugatan

×

Diancam Dipecat dari Keanggotaan Partai, Ketua DPRD Sumenep Cabut Gugatan

Sebarkan artikel ini
Fotor 154054873821070 scaled

SUMENEP, limadetik.com — Ketua DPRD Sumenep, Jawa Timur mendadak mencabut gugatannya terhadap DPC, DPW dan DPP PKB di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jum’at (26/10/2018). Pencabutan gugatan dilakukan oleh Kuasa Hukumnya, Deky Irawan.

Pasalnya, pada (24/10/2018) H. Herman Dali Kusuma melalui kuasa hukumnya menggugat petinggi PKB karena dianggap SK DPP PKB tentang Reposisi Ketua DPRD Sumenep dianggap janggal. Pencabutan itu  dilakukan sebelum agenda persidangan dilakukan, Jumat (26/10/2018).

“Pencabutan gugatan ini sebagai bukti kepatuhan kami pada partai,” kata Ketua DPRD Sumenep. H. Herman Dali Kusuma.

Pencabutan gugatan tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat Pleno internal DPC PKB Sumenep, Kamis (25/10/2018) malam. Dalam rapat itu ada dua keputusan yang itu harus dilakukan oleh Herman. Pertama memberikan kesempatan bagai H Herman Dali Kusuma untuk mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas keputusan reposisi ke anggota di DPRD Sumenep hingga maksimal Selasa (30/10/2018).

Kedua membacakan hasil rekomendasi yang menetapkan bahwa H Herman tidak lagi menjadi ketua DPRD, tetapi digantikan H Dul Siam. Pembacaan itu harus dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Sumenep, yang bakal digelar dalam pekan ini.

“Untuk pembacaan (SK Reposisi dari DPP) itu masuk tahapan berikutnya, sesuai kebijakan di DPRD nanti. Sebenarnya tanpa ada musyawarah, K Bus (Ketua Dewan Syoro DPC PKB) telpon saya, saya tunduk aja. Cuma selama ini tidak (komunikasi),” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Deky Irawan, mengatakan pencabutan gugatan itu dikarenakan karena sudah terjadi kesepahaman antara penggugat dan tergugat. Sehingga persoalan tersebut dianggap sudah selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan. “Persoalan ini sudah selesai dan kembali kepada internal PKB,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Sumenep mengancam akan mencopot keanggotaan H.Herman dari PKB apabila melawan keputusan partai dengan menggugat ke PN Sumenep dengan tergugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW Jawa Timur dan Ketua DPP PKB. (hoki/yd)